Senin, 07 September 2026 WIB

Poldasu Tetapkan 2 Tersangka Kasus OTT UPT Disdik Labura

Administrator Administrator
Poldasu Tetapkan 2 Tersangka Kasus OTT UPT Disdik Labura
Int
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura).


"Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ronni Samtana, Selasa (11/12).


Kata dia, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang diantaranya Kepala UPT. Sementara, empat orang lagi, statusnya saksi. 


"Saya lupa inisialnya. Yang jelasnya, dua sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yang lain kita jadikan saksi," sebutnya.


Sebelumnya, OTT dilakukan terhadap sejumlah orang di kantor UPT Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Labura di Kecamatan Aekkuo, kini ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut. 


"Benar, sekarang kita yang menangani," aku Ronni Samtana, Sabtu (8/12).


Dia menyebut, sebanyak 6 orang yang diamankan di Mapoldasu terkait OTT tersebut. 


"Ada enam orang yang kita bawa ke Poldasu," ucapnya.


Kini, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini. 


"Kita masih mencari barang bukti lagi," ucap dia.


Seperti diketahui, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Polres Labuhanbatu melakukan OTT terhadap tujuh orang di Kantor UPT Disdik Pemkab Labura di Kecamatan Aekkuo. 

Kepala UPT, beserta staf, tenaga honorer dan guru serta sopir diamankan polisi dari Kantor Cabang Disdik tersebut, Kamis (6/12) siang.


Informasi dihimpun, S selaku Kepala UPT, AS (staf), Hj D (staf), J (Operator Sertifikasi Guru/honorer), L (Operator Sertifikasi Guru/honorer), NH (guru/ASN) dan I (sopir), diamankan dari kantor tersebut karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp250.000 sampai Rp350.000 dari guru-guru yang mengurus kelengkapan berkas untuk mengklaim dana tunjangan sertifikasi guru, dengan alasan dan modus untuk biaya membeli buku. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini