Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Tembak Tiga dari 4 Pelaku Curas Alat Berat Excavator

Administrator Administrator
Poldasu Tembak Tiga dari 4 Pelaku Curas Alat Berat Excavator
17MERDEKA

17MERDEKA, MEDAN - Subdit III Ditreskrimum Poldasu meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan dan penyekapan terhadap pekerja BSP Tbk Kisaran Devisi II areal pembibitan 16 Hektar Sei Balai Estate Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan dan PT Pembangunan Perumahan Tbk. Tiga diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Dari data yang diperoleh, tiga pelaku yang dilumpuhkan Robin Manik alias Manik (40) warga Desa Sei Ubo Kecamayan Paranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Khairul Amri Damanik  alias Am (36) warga Dusun X Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang IV Kabupaten Asahan, Sawal Marpaung alias Sawal (38) warga Dusun XII Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulo Rakyat Kabupaten Asahan.

Sedangkan seorang lagi yang ditangkap yakni Juanda Sirait alias Juanda (47) warga Labuhan Baru Dusun XII Desa Sei Paham Kecamayan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. 

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepedamotor Yamaha Mio, dua potongan tali plastik warna hitam dan lakban warna kuning, dua unit treper motor kanan kiri, dua unit Pump Pompa, satu unit Handel kiri, satu unit Panel, satu  unit Perposonal Pulp, satu bilah parang panjang bergagang kayu, Potongan plastik/lakban warna hitam satu  unit mobil Xenia warna putih No. Pol 1530 VM di boyong ke mako Mapoldasu Jl Medan Tanjung Morawa.

Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Ryan Tjahyadi, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting pada wartawan Senin (15/1/2018) mengatakan,  terungkapnya kasus pencurian kekerasan ini, dari laporan  PT BSP Tbk Kisaran yang mengalami kerugian sebesar Rp361.650.000 dan PT Pembangunan Perumahan Tbk dengan mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000. Mendapatkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas mengetahui identitas para pelaku. Petugas mendapatkan informasi kalau tiga pelaku Khairul Amri, Robin Manik dan Sawal Marpaung sedang berada di Jalan Krakatau Medan. 

"Saat ditangkap ketiga pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa diberi tindakan tegas. Sedangkan Juanda ditangkap di daerah Asahan," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. 

"Di mana empat kawanan pelaku memiliki peran masing-masing di antaranya Manik, berperan sebagai membuka/membongkar alat berat atau excavator (beko) dan mengikat dua kaki dan tangan penjaga alat berat excavator, sedangkan Am berperan sebagai mengikat kedua kaki dan tangan penjaga alat berat excavator dan membuka/membongkar alat berat atau excavator dan Sawal  berperan sebagai mengatur strategi untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, membeli dan mempersiapkan alat-alat kunci untuk membongkar excavator, mempersiapkan tali, lakban untuk mengikat penjaga alat berat, memotong/mempersiapkan pelepah sawit yang digunakan sebagai alat untuk memukul korban, mengikat kedua kaki dan tangan korban dengan menggunakan tali. Sementara, Juanda, berperan sebagai mencari sasaran yang akan dicuri, menyiapkan parang untuk memotong pelepah sawit sebagai alat pemukul, mengikat kedua kaki dan tangan korban dengan menggunakan tali dan mengawasi para penjaga yang telah diikat," bebernya.

Para pelaku ini, sambungnya, mendatangi lokasi dengan berjalan kaki langsung melakukan pengancaman terhadap para penjaga berat excavator di areal pembibitan 16 hektar Sei Balai Estate desa Perkebunan Sei Balai. 

"Para pelaku mengancam para penjaga dengan pelepah sawit dan mengikat para penjaga. Disitulah pelaku beraksi mengambil alat excavator," ungkapnya.  

Para tersangka dikenakan dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e, 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini