Minggu, 06 September 2026 WIB
Cemburu Lihat Selingkuhan

Poldasu Tembak Pembunuh Wanita Pekerja Kafe

Administrator Administrator
Poldasu Tembak Pembunuh Wanita Pekerja Kafe
17merdeka.com
Kanit II Buncil, Kompol Hendra Eko menginterogasi tersangka pembunuh wanita pekerja kafe, Rabu (10/4).

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan tindakan tegas terukur (tembak, red) bagian kaki kanan Ferdinan Sihombing alias Landong (29).

Sebab, warga Jalan Karya, Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia itu berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika ditangkap di Dolok Sanggul,  Kabupaten Humbang Hasundutan (Hambahas) pada Selasa (9/4), setelah menghabisi wanita selingkuhannya, Helda Krista Dekorasi Sinaga alias Mak Krista.

"Tersangka membunuh korban karena cemburu melihat wanita yang sudah dua tahun hidup bersamanya itu bersama pengunjung kafe," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit II Buncil, Kompol Hendra Eko T, Rabu (10/4).

Kata Maringan, setelah menerima informasi peristiwa pembunuhan wanita pekerja kafe di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempat Kata, Kecamatan Medan Selayang tersebut, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian langsung memerintahkan segera lakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi di kafe tersebut, pada Rabu (27/3) sekira pukul 01.00 WIB,  tersangka sempat menjambak korban lalu membawanya ke kos-an mereka sekira 300 meter dari tempat hiburan itu.

"Pak Direktur langsung memerintahkan kita untuk segera mengungkap kasus itu. Kita mengumpulkan keterangan saksi dam bukti di lapangan. Jadi, selama berpacaran dan tinggal bersama korban sekira dua tahun, tersangka selalu ringan tangan," ungkap Maringan.

Sampai di tempat kos, sambung Maringan, tersangka mencekik korban, membanting serta membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali hingga wanita malang tersebut meregang nyawa. Tersangka juga sempat menduduki perut korban hingga mulutnya mengeluarkan darah. 

"Setelah itu, tersangka mengambil dompet korban berisi uang Rp 250 ribu dan handphone HP," jelas Maringan.

Selanjutnya, tersangka kabur ke rumah istrinya di kawasan Pinang Baris, Sunggal. Tersangka kemudian berpindah tempat ke kampung halamannya di Hambahas, dan berhasil ditangkap sebelum melanjutkan pelariannya ke Lampung.

"Tapi, saat kita tangkap tersangka berusaha kabur dan melawan petugas," sebut Maringan, menambah tersangka diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sementara tersangka mengaku, sudah dua tahun 'kumpul kebo' bersama korban. Pria beristri tersebut mengaku menyesal telah menghabisi wanita selingkuhannya itu. 

"Saya cemburu. Sudah dua tahun kami bersama," akunya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini