Sabtu, 05 September 2026 WIB

Poldasu Tembak Dua Perampok Spesialis Penumpang Pesawat

Payudara dan Kemaluan Korban Diremas
Administrator Administrator
Poldasu Tembak Dua Perampok Spesialis Penumpang Pesawat
17merdeka
Kanit Ranmor Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Anjasmara menginterogasi kedua tersangka perampok spesialis penumpang pesawat, Senin (14/5)

17MERDEKA, MEDAN - Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap aksi perampokan spesialis penumpang pesawat dengan modus operandi baru. 


Modusnya, yakni berpura-pura sebagai driver taksi. Tersangka Abdullah (29), warga Jalan Sei Mencirim dan Dedi (36), warga Jalan Simpang Pos, terpaksa diberi tindak tegas terukur di masing-masing kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur ketika hendak ditangkap.


Direktur Reskrimum POlda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor, Kompol Anjasmara menyebutkan, aksi perampokan yang dilakoni kedua tersangka terbilang cara baru, menyasar penumpang pesawat dari Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) yang hendak menggunakan jasa mereka sebagai taksi. Kedua tersangka ditangkap di rumah Dedi, Jalan Simpang Pos Medan, Minggu (13/5) malam.  


"Yang satu berperan mencari penumpang, sedangkan satunya lagi sebagai sopir taksi gelap. Mereka mencari korban yang dianggap mudah untuk dilumpuhkan, terutama wanita," terang Maringan Simanjuntak, Senin (14/5).


Kata Maringan, penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan media massa  memberitakan peristiwa perampokan yang kerap beraksi dengan modus jasa angkutan dan korbannya dibuang di kawasan wilayah hukum Polsek Medan Sunggal. 


"Kita sudah mengetahui ciri-ciri tersangka beserta mobil yang sering digunakan untuk beraksi," kata Maringan. 


Disebutnya, kedua tersangka melakukan niat jahatnya dengan cara 'ngetem' atau mencari mangsa di Bandara KNIA tujuan Medan. 


Ketika itu, Nugrahi Sri Utami (22), warga Jalan Ahmad Yani No 27, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat langsung memasuki mobil Toyota Avanza silver plat nomor polisi B 1143 FZA.


Di mobil, korban terkejut melihat Abdullah sudah berada di dalam. Kepada korban, Dedi menyebut akan turun di kawasan Simpang Kayu Besar, Tanjung Morawa. Pengakuan itu membuat korban percaya hingga rela naik taksi gelap tersebut. 


Namun, dalam perjalan, korban langsung diancam menggunakan senjata tajam (sajam). Untuk menakuti korban, tersangka mengancam akan memperkosa dan membunuhnya. Korban ketakutan hingga pasrah dan menuruti permintaan pelaku, termasuk memberikan nomor PIN ATM yang telah dikuasai tersangka. Tersangka juga sempat meremas payudara dan kemaluan korban. 


"Ancaman itu membuat korban takut dan langsung memberikan semua harta bendanya kepada kedua tersangka. Korban juga mengalami pelecehan seksual di dalam mobil," sebut Maringan. 


Selanjutnya, kedua tersangka menguras uang di ATM korban Rp 6,7 juta ketika melintas di kawasan Bandar Selamat. Setelah menggasak uang dan harta benda korbannya, tersangka kemudian membuang ibu rumah tangga (IRT) tersebut di Jalan Bunga Raya persis di depan kantor PLN Sunggal. 


"Korban diturunkan di sana sambil memberikan uang sebanyak Rp700 ribu," terangnya. 


Terkait peristiwa itu, Maringan Simanjuntak berpesan kepada para pengguna taksi di Bandara KNIA untuk lebih hati-hati dan memastikan jasa angkutan yang ditumpanginya resmi.


"Pesan moralnya, para pengguna jasa taksi harus bisa memastikan yang ditumpanginya itu resmi agar terhindar dari aksi kejahatan," imbau mantan Kapolsek Percut Seituan tersebut.


Sementara, Kanit Ranmor, Kompol Anjasmara meminta kepada para korban yang pernah mengalami perampokan serupa segera mendatangi Mapolda Sumut agar dipertemukan dengan tersangka untuk mengenali wajahnya. 


"Ya, kita imbau juga warga masyarakat yang pernah menjadi korban perampokan modus yang sama, segera datang ke kita, biar kita pertemukan dengan tersangka," imbaunya. 


Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini