Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Telusuri Fee kepada Kadispora Sumut

Administrator Administrator
Poldasu Telusuri Fee kepada Kadispora Sumut
dok
Kadispora Sumut Baharuddin Siagian

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang menulusuri adanya informasi Kadispora Sumut Baharudin Siagian mendapatkan fee 16 persen dari pelaksana proyek pekerjaan renovasi lintasan sircuit tartan atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumatera Utara yang menelan biaya Rp 4.797.700.000 Tahun Anggaran 2017.

"Kita masih telusuri itu kabarnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (19/3).

Rony tidak membantah jika Kadispora Sumut bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekira Rp 2 miliar tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan, siapa saja bisa jadi tersangka," ujar mantan Kabidkum Polda Sumut tersebut. 

Rony mengaku, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, yang artinya bakal ada tersangka. 

"Ini sudah sidik," tegasnya. 

Dalam kasus ini, Baharudin sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. "Sudah pernah kita panggil pertama. Kita belum tahu lagi kapan dipanggil, tergantung penyidikan," imbuhnya. 

Seperti diketahui setelah kasus korupsi di Dispora Sumut dinaikkan dari lidik ke sidik. Penyidik Ditreskrimsus Poldasu telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.

"Sudah 10 dari 16 saksi yang kita periksa," kata Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu Kompol Roman, Selasa (5/3). (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini