Jumat, 04 September 2026 WIB

Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi Grand D' Blues

Administrator Administrator
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi Grand D' Blues
17merdeka.com
Tiga tersangka pengedar ekstasi di Grand D' Blues diamankan di Mapoldasu.

17MERDEKA, MEDAN - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Poldasu menangkap tiga pengedar obat terlarang jenis pil ekstasi dari tempat hiburan malam Grand D'Blues di Jalan Kaptem Muslim, Medan Helvetia, Selasa (20/11) sekira pukul 02.00 WIB.


Ketiga tersangka, R menjabat kapten waitres, M, kasir dan Y, pemasok pil ekstasi skala besar di dalam tempat hiburan malam tersebut.


Informasi diperoleh dari seorang pengunjung di tempat hiburan malam tersebut, penangkapan terhadap, Y dan M berawal dari diamankannya tersangka R yang saat itu sedang melakukan transaksi kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.


Dari R, petugas mengamankan barang bukti puluhan butir ekstasi. Kepada polisi, R mengaku barang haram itu diperolehnya dari tersangka M, yang bertugas sebagai kasir tempat hiburan malam tersebut.


Petugas langsung melakukan pengembangan. M mengaku barang haram itu diperoleh dari Y yang diketahui sebagai pemasok pil ekstasi tersebut. R dan M mengaku memperoleh ekstasi ratusan butir dari tersangka Y yang diketahui sebagai pemasok barang haram itu dengan skala besar di dalam tempat hiburan malam tersebut.


"Tersangka tiga orang, satu perempuan dan dua laki-laki. Kalau pilnya ditaksir berkisar ratusan butir ada juga," ujar seorang pengunjung yang menyaksikan penangkapan tersangka.


Pengakuan kedua tersangka, R dan M, dari lokasi tempat hiburan malam itu, petugas kembali meringkus tersangka, Y yang saat itu tengah bersenang-senang mendengarkan irama musik di salah satu ruangan khusus.


Selanjutnya, ketiga tersangka, R, M dan Y diboyong ke Poldasu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Namun, informasi berkembang, manajemen tempat hiburan malam tersebut, dikabarkan telah berkoordinasi dengan Narkoba Poldasu, dalam bentuk sebagai penjamin terhadap ketiga tersangka untuk penangguhan penahanan dengan memberikan jaminan berupa uang sebesar ratusan juta rupiah kepada polisi.


Wakil Direktur Reserse Narkoba Poldasu, AKBP Frenky Yusandy ketika dikonfirmasi menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan dari tempat hiburan malam itu masih menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Poldasu. 


"Masih di sini pemeriksaannya, setiap perkara yang ditangani dilakukan gelar perkara untuk menetapkan statusnya," tandas Frenky Yusandy. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini