Jumat, 04 September 2026 WIB
Dilaporkan Pemkab Dairi UU ITE

Poldasu Tangkap Oknum Pengacara Pemilik Akun FB

Administrator Administrator
Poldasu Tangkap Oknum Pengacara Pemilik Akun FB
17merdeka.com
Tersangka pencemaran nama baik melalui Facebook diamankan Poldasu

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut menangkap oknum pengacara pemilik akun FB inisial UTL, warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Bekala, Kecamatan Medan Johor di kediamannya, Jumat (8/5) dini hari.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020) mengatakan, pemilik akun FB inisial UTL ditangkap personel unit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut. 

Kata Nainggolan, penangkapan itu berdasarkan laporan pengaduan Pemkab Dairi yang dikuasakan kepada pelapor, yakni Markus Obed Sitanggang sebagai staf Bagian Hukum Pemkab Dairi dengan Nomor LP/740/IV/Sumut/SPKT pada 27 April lalu. 

Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti satu unit HP merk Samsung A51 yang digunakan untuk menyebar kontens Facebook berisikan dugaan penghinaan terhadap Pemkab Dairi. 

Kepada penyidik, tersangka mengakui sebagai pemilik akun Facebook yang digunakan dalam melakukan postingan bermuatan pencemaran nama baik Pemkab Dairi. 

"Pelaku melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Perubahan atas UI RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 316 KUHPidana dengan ancaman minimal 3 tahun penjara," pungkas Nainggolan. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini