Guna proses hukum selanjutnya, tersangka H alias Edy (46), warga Jalan Jemadi Gang Mawar, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur Kota Medan diboyong ke Mapoldasu berikut barang bukti satu paket plastik klip bening berisi sabu 0.25 gram, handphone (HP), dan 8 plastik klip kosong.
Kasubdit I Ditres Narkoba Poldasu, AKBP Fadris dikondirmasi, Minggu (18/11) mengatakan, tersangka ditangkap berdasaran informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya oknum Ketua OKP menjual narkoba jenis sabu. Setiap hari, mulai pagi hingga malam kerap melakukan transaksi.
Setelah dipastikan kebenaran informasi berharga tersebut, Kamis (25/11), selanjutnya AKBP Fadris bersama Kanit 1 Kompol Deny Boy sekira pukul 13.00 WIB menelusuri tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari saku celana tersangka ditemukan 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,25 gram, handphone dan 8 plastik klip bening kosong," jelas Fadris.
Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mencari tahu pemasuk barang haram tersebut kepada tersangka. (17M.02)