Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional

12 Kg Sabu dan 37.082 Ekstasi Disita
Administrator Administrator
Poldasu Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional
17merdeka.com
Penyidik Ditresnarkoba Poldasu menginterogasi dua kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumut-Jakarta, Rabu (26/12).
  

17MERDEKA, MEDAN - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Poldasu menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumut-Jakarta dalam penyergapan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Tersangka A (41), petani,  warga Desa Tanjung Rejo, Kec Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dan MR (31), warga Jalan Dusun I, Desa Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tersangka disita barang bukti 12 kg sabu dan 37.082 butir pil ekstasi.

Direktur Resnarkoba Poldasu Kombes Hendri Marpaung melalui Wadir AKBP Frenky Yusandhy dan Kasubdit I AKBP Fadris kepada wartawan, Rabu (26/12) mengatakan, penangkapan terhadap kurir narkoba ini berdasarkan informasi dari warga.

Selanjutnya, personel Narkoba Poldasu menurunkan tim ke lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, tersangka A berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan A ditemukan dua bungkus karung goni yang di dalamnya berisi satu tas biru hitam bertuliskan "YEKI COLLECTION" berisi 11 kemasan plastik teh China warna hijau putih diduga berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 kg dengan total 11 kg dan 1 bungkus pelastik tembus pandang diduga berisikan pil ekstacy warna hijau muda berlogo "Z4" sebanyak 3500 butir.

"Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Bogor atas suruhan S (DPO). Selanjutnya petugas menanyakan kepada pelaku A, yang mengaku narkotika tersebut didapatnya dari MR," kata Frenky.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MR di Dusun I Desa Sei Serima, Bandar Khalifah, Serdang Bedagai.

Dari tersangka MR disita barang bukti tas koper warna abu abu bertuliskan "POLO", satu kemasan plastik teh Cina warna hijau putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kg, empat bungkus plastik tembus pandang diduga berisi pil ekstasi warna hijau muda berlogo "Z4". 

Jumlah total 14.002 butir, lima bungkus plastik tembus pandang diduga berisi pil ekstasi warna biru tanpa logo. Jumlah total 17.080 butir, plastik tembus pandang diduga berisi 2500 butir pil ekstasi warna biru muda logo "mahkota" dan handphone.

Berdasarkan keterangan MR masih ada menyimpan narkotika lainnya yang di rumah I (DPO) di Dsn 1 Sei Serima,  Bandar Khalifah, Serdang Bedagai.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Poldasu guna proses sidik lanjut.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan," kata Frenky Yusandhy.  (17M.02) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini