Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Tangkap Bandar Judi Online Sei Kera

Administrator Administrator
Poldasu Tangkap Bandar Judi Online Sei Kera
Int
Ilustrasi


17MERDEKA, MEDAN - Petugas Subdit II/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap tersangka bandar judi online, Wili (38), warga Jalan Sei Kera, Medan Barat, kemarin.

"Memang ada kita tangkap tersangka judi online atas nama Wili dan sekarang sedang dalam proses penyidikan," kata Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (20/7).

Namun, Nainggolan mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena kasusnya dalam proses pengembangan dan penyidikan. Nainggolan hanya menyatakan, yang terlibat dalam praktik judi online jaringan Wili akan ditindak tegas.

"Sabar ya, nanti kalau saya sudah dapat datanya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," imbuhnya.

Sementara, informasi diperoleh di Mapolda Sumut, Wili ditangkap di Jalan Putri Hijau Medan. Dalam proses pengembangan, polisi menangkap seorang tersangka lain yang belum diketahui identitasnya.

Ditengarai, Wili telah melakukan permainan judi online tersebut lebih dari tiga bulan, dengan omset mencapai puluhan juta setiap harinya.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti,o perangkat untuk praktik judi online. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini