Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Tangkap Anggota DPRD Tapteng di Padang, 1 Tersangka Lagi Diburu

Administrator Administrator
Poldasu Tangkap Anggota DPRD Tapteng di Padang, 1 Tersangka Lagi Diburu
dok

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut kembali menangkap seorang lagi anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark-up atau biaya perjalanan fiktif, AR.


Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ronni Samtana mengatakan, penangkapan itu dilakukan di Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (5/12) malam.


"Ya benar, sudah kita tangkap seorang lagi tadi malam," ujar Ronni kepada wartawan, Kamis (6/12).


Kini, sebut Ronni, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut masih mengejar seorang anggota DPRD Tapteng lagi yang belum ditemukan dan sedang diburon, yakni SG. 


"Tinggal satu orang lagi yang masih kita kejar," tegasnya. 


Disinggung mengenai kemungkinan adanya pelaku lain, selain lima tersangka yang ditetapkan sebelumnya, Ronni enggan menjawab. 


"Kita fokus pada yang lima ini dulu ya," tukas mantan Kabidkum Polda Sumut tersebut.


Sebelumnya, Polda Sumut terlebih dahulu menangkap tiga anggota DPRD Tapteng yang diketahui bernama Julianus Simanungkalit, Jonia Silaban dan Hariono Nainggolan, pada Jumat (30/11) lalu. Ketiganya dipanggil dan dibawa secara paksa untuk selanjutnya dilakukan penahanan.


Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya menyebutkan, kasus itu diselidiki Polda Sumut atas dasar laporan polisi nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 8 Juni 2018.


Adapun modus kelima tersangka, yakni menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis, sehingga merugikan negara hingga Rp 655.924.350.


"Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini