Jumat, 04 September 2026 WIB

Poldasu Tahan Pengacara Terlibat Penculikan

Administrator Administrator
Poldasu Tahan Pengacara Terlibat Penculikan
dok


17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang pengacara, Dedi Harianto Marbun.

Warga Jalan Madura, Kelurahan Kebun Binjai Utara, Kota Binjai itu terlibat dalam aksi penculikan tiga orang korban yang diotaki pemilik Rumah Makan Zam Zam Jalan SM Raja Medan, M Nasir.

"Setelah selesai kita periksa sebagai tersangka, Dedi Harianto Marbun kita lakukan penahanan. Pria yang mengaku pengacara itu turut serta dalam aksi penculikan itu," kata Kasubdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor, Kompol Anjas Asmara kepada wartawan, Selasa (6/11).

Menurut Maringan, keterlibatan pengacara tersebut karena turut serta menghadang korban di Jalan Gatot Subroto Medan hingga digiring ke hotel tempat penganiayaan.

"Dia ikut membawa korban dari Jalan Gatot Subroto Medan sampai ke hotel," terang Maringan.

Sementara, otak pelaku M Nasir (53), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota terpaksa dibantarkan karena sakit. "Tersangka M Nasir dibantarkan karena menderita sakit," sebutnya.

Sebelumnya, Unit III Ranmor Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu berhasil meringkus tujuh tersangka komplotan penculikan tiga orang korban dari tempat berdeda di kawasan warkop Elisabeth dan Jalan Krakatau Medan. Seorang diantara pelaku merupakan anggota Dokter dan Kesehatan (Dokkes) Poldasu.

Para tersangka yang diamankan, M Nasir (53), warga Jalan SM Raja Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Parlaungan Simarmata (38), warga Jalan Pintu Air  VI Gang Masjid Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor, Parulian Manullang alias Bangun (42), warga Jalan Pasar VII Kelurahan Beringin Medan Selayang, Riko Manullang (33), warga Jalan Jaya Tani 
Gang Anggrek Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor.

Kemudian, Tua Pandapotan Panggabean (34) Jalan Luku I Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor, Budi Hartono (46) warga Jalan Luku II Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor dan Dedi Harianto Marbun, warga Jalan Madura Kelurahan Kebun Binjai Utara Kota Binjai.

"Kita berhasil mengungkap kasus penculikan. Korbannya ada tiga orang," kata Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadir AKBP Andri Setiawan, Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Ranmor, Kompol Anjas Asmara Siregar kepada wartawan, Senin (5/11).

Andi memaparkan, awalnya para korban Masri (36), Sakruddin (51) dan Nzulafri menumpangi mobil dari hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad Medan. Ketika di Jalan Gatot Subroto Medan, para pelaku yang mengendarai sepeda motor dan mobil menyetop kendaraan para korban.

Menurut Andi, modus penculikan dan penganiayaan ini dilatarbelakangi masalah investasi bet coin.

"Tersangka sudah banyak investasi uang hampir Rp900 juta. Jadi otak pelaku Nasir berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan," sebutnya.

Kata Andi, dari pelaku yang diamankan seorang diantaranya oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata.

"Pasal yang dikenakan 333 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP jo 55," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini