Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Sita 17 Kg Sabu dari 10 Sindikat Internasional, 2 Ditembak Mati, 3 Dilumpuhkan

Administrator Administrator
Poldasu Sita 17 Kg Sabu dari 10 Sindikat Internasional, 2 Ditembak Mati, 3 Dilumpuhkan
17merdeka
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw menginterogasi para tersangka sindikat pengedar sabu jaringan internasional di RS Bhayangkara Medan, Senin (23/7).


17MERDEKA, MEDAN - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus 10 anggota sindikat peredaran narkoba jaringan internasional asal Malaysia. Dua di antara tersangka terpaksa ditembak mati, dan tiga lainnya dilumpuhkan (ditembak) di bagian kaki. 


Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 kg narkoba golongan I jenis sabu-sabu, 2.000 butir pil ekstasi, handphone 15 unit, sepeda motor 2 unit, mobil 1 unit, tas ransel 3 buah, dan 1 pucuk senjata api.


"Bila barang bukti narkoba ini dirupiahkan, maka nominalnya mencapai Rp 17,4 miliar. Selain itu, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang, maka dapat menyelamatkan sebanyak 172 ribu orang anak bangsa," ungkapnya kepada wartawan di Mako Brimob Polda Sumut, Senin (23/7).


Paulus memaparkan, penangkapan ini terdiri dari enam kasus dengan lokasi penangkapan berbeda. Awalnya, pada Kamis (19/7) sekira pukul 07.00 WIB, personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka inisal M (20), warga Jalan Krung Panjo Desa Bugak Bieuren, Aceh dan DN (28), warga Desa Paya Bujok Langsa Aceh di Jalan Karya simpang Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor dengan barang bukti 2 kg sabu dibungkus dengan plastik teh Cina merk Guan Ying Wang.


"Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan sabu dari tersangka berinisial D alias I," jelasnya.


Selanjutnya, sambung Paulus, pada Jumat (20/7) sekira pukul 15.35 WIB penangkapan dilakukan terhadap MR (38), warga Jalan Iskandar Muda Banda Aceh, di Jalan Ngumban Surbakti Pasar 8, Kecamatan Medan Selayang. Dari MR ditemukan 5 kg sabu yang juga dibungkus dengan plastik teh Guan Ying Wang.


"Dari keterangan M dan DN, didapati informasi D alias I akan menyerahkan sabu kepada pemesan lainnya. Setelah dilakukan pemantauan, D alias I diketahui menjumpai MR atas suruhan F (DPO). Namun saat MR ditangkap, D alias I terlebih dahulu meninggalkan lokasi," terangnya.


Kemudian, pada Sabtu (21/7) sekira pukul 02.35 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan di Jalan Arteri Kualanamu, Deli Serdang. Tetapi, karena tersangka AR (52) dan D alias I (31) berusaha kabur dengan menaiki mobil serta melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api, keduanya tewas ditembak.


"Dari keduanya juga didapati sebanyak 2 kg narkotika jenis sabu," terang jenderal bintang dua tersebut. 


Selain itu, tutur Paulus, sebelumnya pada Kamis (19/7) sekira pukul 17.00 WIB, polisi juga menangkap JJ (61) warga Jalan Abadi, Tanjung Rejo Medan Sunggal, I (42), warga Jalan Perjuangan Gang Bersatu, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, dan DS (28), warga Jalan Setiabudi Gang Teratai, Tanjung Rejo Medan Sunggal di Jalan Setiabudi Gang Kamboja Perumahan Permata, Kecamatan Medan Sunggal. Dari ketiganya disita 1 kg sabu dibungkus teh warna hijau.


"Saat dilakukan pengembangan terhadap bandarnya B (DPO) di seputaran kampung keling, JJ dan I berusaha melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di kaki setelah diberi tembakan peringatan tiga kali ke udara," sebutnya.


Berikutnya, pada Sabtu (21/7) sekira pukul 18.59 WIB, penangkapan dilakukan terhadap MMS (47) warga Dusun Sono, Desa Lalang, Batu Bara di Restoran A & W Jalan AH Nasution, Medan Johor. Darinya didapati sebanyak 5 kg sabu dibungkus teh Guan Ying Wang.


"Saat dilakukan pengembangan menuju Batu Bara, MMS berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Berdasarkan keterangannya, yang bersangkutan akan mengantarkan sabu itu ke calon penerima di Medan. Tersangka mengantarkan atas suruhan R (DPO) yang berada di Malaysia, yang sebelumnya dijemput oleh A (DPO) di perairan Kuala Tanjung, Batu Bara," bebernya. 


Terakhir, tambah Paulus, pada Minggu (22/7) sekira pukul 22.30 WIB, penangkapan dilakukan terhadap AN (48), warga Pasir Putih, Dusun Bambu, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara di Jalan Acces Road, Sei Suka Batu Bara. Penangkapan itu atas pengembangan MMS karena AN berperan sebagai penjemput ke tengah laut.


"Selanjutnya dari rumah MMS di Desa Lalang Dusun Mesjid, Batu Bara ditemukan sebanyak 2 kg sabu dan 2 ribu butir ekstasi," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini