Sabtu, 05 September 2026 WIB

Poldasu Selidiki Tersangka Lain Kasus Pungli Insentif

Administrator Administrator
Poldasu Selidiki Tersangka Lain Kasus Pungli Insentif
dok

17MERDEKA, MEDAN - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematang Siantar tidak berhenti sampai ditetapkannya Kepala BPKAD Pematang Siantar Adiyaksa Purba, sebagai tersangka.

Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih mendalami otak pelaku dari pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.

"Dia (Kepala BPKAD) bukan dalangnya. Kalau dia dalangnya berarti kasusnya sudah berhenti. Masih kita dalami lagi untuk mencari tersangka lain," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Senin (15/7).

Rony menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara dengan ditemukan bukti-bukti dan keterangan para saksi, Kepala BPKAD Pematang Siantar diduga yang menyuruh.

Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Pematangsiantar Erni Zendrato yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.

"Untuk sementara dari bukti yang ada seperti begitu. Namun, masih kita kembangkan lagi," imbuhnya.

Untuk itu, penyidik sedang bekerja untuk mencari tahu siapa yang memerintahkan kedua tersangka ini.

"Seperti yang saya katakan tadi, kepala BPKAD itu bukan dalangnya, karena kita masih kembangkan ke atas lagi," jelas dia.

Ia pun tidak membantah ada pejabat-pejabat Kota Pematangsiantar yang berpotensi terlibat dalam kasus ini.

"Mohon doanya saja, biar bisa kita bisa mengungkap semuanya," kata Rony.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematang Siantar.

Keduanya adalah, Kepala BPKAD Pematang Siantar Adiyaksa Purba dan Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Pematang Siantar Erni Zendrato.

Polisi melakukan OTT itu terkait pungli atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik anggota pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pematang Siantar sebesar 15 persen dari yang diterima pegawai triwulan II tahun 2019. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini