Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Mantan Bupati Tapteng

Administrator Administrator
Poldasu Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Mantan Bupati Tapteng
Internet
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung senilai Rp 450 juta. 

Penyelidiki itu dilakukan setelah adanya disposisi penanganan kasus yang dilaporkan pada 30 April lalu. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk memanggil terlapor.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol, Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu mengaku, pihaknya  baru menerima penugasan terkait laporan Josua Marudut Tua Habeahan tersebut.

"Baru ini (Kamis) saya terima disposisinya dari direktur (Reskrimum)," kata Edison kepada wartawan, Kamis (3/5).

Karena baru disposisi, Edison belum bisa menetapkan waktu pemanggilan saksi dan terlapor. Tapi, dia menegaskan, secepatnya akan menyelidiki kasus itu.

"Belumlah. LP-nya saja mungkin masih di meja direktur," imbuhnya.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menegaskan, laporan terhadap Sukran Jaminal Tanjung pastinya akan diproses.

"Laporannya ini baru. Dari Kapolda dulu, terus ke direktur baru ke subdit yang menanganinya. Pasti diproses lah laporannya itu," sambungnya.

Josua Marudut Tua Habeahan menjadi korban kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung.

Korban diiming-imingi mendapatkan proyek dari Amirsyah Tanjung yang disebut-sebut abang kandung Sukran Tanjung. Tapi, janji itu ternyata ‘palsu’ hingga korban merugi Rp450 juta dan telah melaporkan abang beradik tersebut ke Mapolda Sumut, dengan Nomor: LP/546/IV/2018/SPKT "III" tertanggal 30 April 2018.

Peristiwa itu terjadi pada Januari tahun 2016. Saat itu, Amirsyah abang kandung bupati mendatangi Josua di rumahnya. Dia menawarkan pekerjaan fisik dengan nilai proyek Rp 5 miliar.

Tawaran itu membuat korban tergiur. Tapi, untuk memuluskan proyek itu, Amirsyah meminta Josua menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 450 juta. Korban lalu menyanggupi permintaan AT.

Penyerahan uang dilakukan dua tahap. Pertama korban menyerahkan uang tunai Rp 375 juta di rumahnya kepada orang suruhan Amirsyah. Tahap kedua sisanya Rp75 juta ditransfer ke rekening bank.

Transfer dilakukan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota, bekas kantor Bank Muammalat Sibolga.

Waktu berjalan, namun proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Ketika ditagih, Amirsyah menyuruh korban agar menelepon langsung bupati karena uang itu di tangannya.

Dalam percakapan via telepon Bupati Sukran Jamilan Tanjung mengakui uang korban ada padanya. Pada Mei 2017, Josua kembali mendesak Amirsyah dan rekannya menanyakan uangnya. Mereka menyuruh agar korban bicara langsung lewat telepon kepada bupati. Saat itu bupati meminta nomor rekening korban seraya berjanji akan mencicilnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini