"Kita masih mengembangkan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi termasuk pelaksana proyek. Pokoknya, siapa-siapa saja yang berkaitan dengan proyek itu akan kita panggil," kata Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Ronny Samtana kepada wartawan, Kamis (14/2).
Dia menyebut, sampai saat ini kasusnya masih tahap penyelidikan, sedangkan Kadispora Sumut Baharudin Siagian masih sebagai saksi.
Menjawab wartawan adanya kemungkinan Baharudin Siagian menjadi tersangka, Ronny mengatakan bisa saja, tergantung hasil penyelidikan.
"Bisa saja, saksi jadi tersangka, semua bisa terjadi, namun tergantung hasil penyelidikan. Kita masih melakukan penyelidikan," katanya.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, penyelidikan proyek pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara Jalan Sunggal itu dilakukan atas laporan informasi masyarakat yang kemudian menindaklanjuti penyelidikan di lapangan.
Dalam kasus ini, penyidik akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kerugian negara, setelah nantinya penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara apakah kasus itu bisa dinaikkan atau tidak. Artinya, apakah penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Kadispora Propsu Baharudin Siagian diperiksa Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu selama hampir enam jam, Rabu (13/2).
Penyidik memintai keterangan Baharudin Siagian sebagai Pengguna Anggaran (PA), terkait dugaan korupsi pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara Jalan Sunggal, dengan pagu anggaran Rp. 4.797.700.000 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017.
Kasubbid Penmas Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Kadispora Propsu tersebut.
"Memang benar, ada Kadispora Sumut diperiksa penyidik Tipikor Poldasu, namun statusnya masih sebagai saksi," ujarnya, Rabu (13/2). (17M.02)