Sabtu, 05 September 2026 WIB

Poldasu Segera Panggil Bonaran Situmeang Sebagai Tersangka

Administrator Administrator
Poldasu Segera Panggil Bonaran Situmeang Sebagai Tersangka
Internet

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, segera melakukan panggilan dalam status tersangka terhada mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang.

"Dia (maksudnya Bonaran Situmeang) kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, secepatnya akan kita panggil untuk diperiksa," tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (21/5).

Kata dia, pemanggilan sebagai tersangka dalam waktu dekat itu juga akan dilakukan penyidik terhadap Sukran Jamilan Tanjung, yang juga sempat menjabat sebagai Bupati Tapteng setelah Bonaran Situmeang ditahan pihak KPK.

Namun, Nainggolan masih merahasiakan waktu pemanggilan pasangan mantan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tersebut. Dia hanya menyatakan penyidik sudah menjadwal pemanggilan Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung.

Disinggung soal penahanan terhadap keduanya, Nainggolan menyebut itu kewenangan penyidik. Jika dianggap tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan, maka penyidik dapat melakukan penahanan.

"Setiap tersangka dapat ditahan, dapat juga tidak, itu kewenangan penyidik. Kita lihatlah perkembangannya nanti," pungkas Nainggolan.

Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sekira Rp 3,5 miliar pada 2013 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (19/5/2018) mengatakan, pelapor Efendi Marpaung dalam laporan polisi bernomor LP/555/V/ 2018/SPKT I tanggal 1 Mei 2018.

Dari keterangan pelapor, Raja Bonaran Situmeang memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan kepada sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebesar Rp 120 hingga 150 juta, dengan imbalan nantinya akan lulus menjadi pegawai negeri sipil.

Sementara, Sukran Jamilan Tanjung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sudah menipu dan menggelapkan uang rekanan proyek bernilai ratusan juta.

Syukran Jamilan Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penenggelapan atas laporan Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini