Ditanya kapan surat pemanggilan ketiga tersebut dilayangkan, Nainggolan enggan menjawab. Yang jelas, katanya, Polda Sumut akan melengkapi berkas tahap dua atau P22 ke Kejatisu.
"Nanti berkas P22-nya akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke jaksa," tukas Nainggolan.
Sebelumnya, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen syarat pencalonan Pilgub Sumut 2018. Penetapan tersangka terhadap JR Saragih dilakukan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumut.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dia diduga telah memalsukan legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya dan tanda tangan palsu Kadisdik DKI Jakarta.
"Kita tidak berbicara siapa yang meleges siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi Rian beberapa waktu lalu.
Hasil uji labfor, tanda tangan yang ada di surat tidak otentik dengan aslinya. Ditambah lagi dengan keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan yang menyatakan JR Saragih tidak pernah melegalisir fotocopy ijazahnya. (17M.02)