Jumat, 04 September 2026 WIB

Poldasu Segera Gelar Perkara Kasus Wali Kota Binjai

Administrator Administrator
Poldasu Segera Gelar Perkara Kasus Wali Kota Binjai
dok
AKBP MP Nainggolan

17MERDEKA, MEDAN - Poldasu segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait kasus dana hibah KNPI Binjai tahun Anggaran 2016-2018 sebesar Rp550 juta yang diduga melibatkan Wali Kota Binjai HM Idaham.

"Kalau semua saksi sudah kita periksa, segera kita gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," kata Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana, Selasa (7/5/2019).

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus dana hibah KNPI Binjai tahun Anggaran 2016 - 2018 sebesar Rp550 juta.

"Sepuluh saksi sudah kita periksa, diantaranya mantan Sekda Binjai Elyuzar Siregar dan Sekda Binjai Mafulla Daulay serta Wali Kota Binjai, dan ketua KNPI Binjai. Selanjutnya siapa saja tidak, ingat saya," terangnya. 

Dijelaskan, untuk saat ini semua yang menjalani pemeriksaan masih berstatus saksi belum ada yang menjadi tersangka. Ketua KNPI Binjai sudah diperiksa pada Maret lalu. 

"Yang pasti, mereka yang diperiksa yang ada keterkaitannya dengan Dana Hibah KNPI Binjai," jelasnya.

Sebelumnya, Poldasu memeriksa Wali Kota Binjai HM Idaham. Orang nomor satu di Binjai ini diperiksa terkait dana hibah KNPI Binjai.

"Benar, Wali Kota Binjai sedang kita periksa terkait kasus dana hibah KNPI Binjai," kata Kombes Pol Rony Samtana, Jumat (3/5).

Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan kepada beberapa pejabat di Binjai terkait korupsi dana hibah KNPI Binjai.

Mereka yang diperiksa masing-masing Mantan Sekda Kota Binjai Elyuzar Siregar dan Sekda Kota Binjai Mafullah Daulay.

Keduanya diperiksa terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah KNPI Kota Binjai tahun anggaran 2016-2018 sebesar Rp550Juta.

"Benar, keduanya sedang diperiksa pihak Krimsus. Kalau gak salah dari jam 10 pagi tadi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (11/2) lalu.

Nainggolan mengatakan keduanya datang ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan dan kelengkapan berkas.

"Mereka berdua saling berkaitan. Yang mantan sekda tahun 2016 dan yang sekarang masih menjabat sekda," ujarnya.

Mengenai apakah keduanya akan ditetapkan menjadi tersangka, Nainggolan menyatakan pihaknya belum bisa memastikan hal itu.

"Sementara ini, keduanya masih diperiksa sebagai saksi. Mengenai tersangka atau tidaknya, itu tergantung penyidikan," terangnya.

Untuk Ketua KNPI Binjai, apakah pihak Polda Sumut akan melakukan pemanggilan dan menjadikan yang bersangkutan menjadi tersangka, Nainggolan menyatakan pemanggilan sudah dilakukan pada Senin Minggu lalu.

"Yang pasti yang bersangkutan dengan kasus ini akan diperiksa. Mengenai masalah ditetapkan sebagai tersangka, seperti yang saya katakan tadi. Intinya siapa saja, bisa menjadi tersangka kalau lengkap alat buktinya. Itupun tergantung dari penyidikan yang dilakukan personel," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini