Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Ringkus Sindikat Pencuri Sawit dari Tiga Lokasi

Administrator Administrator
Poldasu Ringkus Sindikat Pencuri Sawit dari Tiga Lokasi
17merdeka
Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang (kanan) menginterogasi para tersangka pencurian TBS di Mapoldasu, Selasa (20/2).


17MERDEKA, MEDAN - Petugas Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Poldasu mengungkap sindikat pencurian dan penadah Tandan Buah Sawit (TBS) milik PTPN IV, Sabtu (17/2).

Dari tiga lokasi terpisah, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah TBS hasil curian.

Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter, AKBP Robin Simatupang, Selasa (20/2) mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dan berkoordinasi dengan pihak PTPN IV.

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas menggerebek gudang UD Risky Desa Baja Dolok, Tanah Jawa Simalungun, setelah mengintai tersangka Iis usai beraksi dan hendak menjual TBS hasil curiannya. Selain Iis, polisi juga menangkap penadah Nurmala dan Ismed.

"Dari lokasi kami mengamankan tiga tersangka, sedangkan pemiliknya Rizky baru diamankan tadi pagi dan masih menjalani pemeriksaan," terangnya.

Kemudian saat menggerebek UD Pengusaha Muda di Desa Sibagisat, Kecamatan Tanah Jawa Simalungun, petugas mengamankan pengelola lokasi AS dan pelaku pencurian yang masih diperiksa secara intensif.

Sedangkan dari penggerebekan di gudang UD Mandiri, Desa Patonduhon, Kabupaten Simalungun, petugas mengamankan pengelola lokasi bernama Nasib.

"Dari pengungkapan kasus ini,  kami menyita 13.000 tandan buah sawit dengan perkiraan berat lebih dari 13 ton. Dua terduga pelaku lainnya baru diamankan tadi pagi," ujarnya.

Dijelaskan, dalam menjalankan aksi pencurian itu, para pelaku kerap menyamar sebagai pengembala hewan ternak dan pengumpul rumput yang mencuri TBS milik PTPN.

Selanjutnya, para pelaku menggunakan modus mencampur sawit hasil curian dengan milik masyarakat, selanjutnya dijual kepada penadah kecil dan besar.

"Sudah dilakukan pemisahan barang bukti TBS itu bekerjasama dengan pihak PTPN IV. Secara kasat mata, jelas terlihat perbedaan buah sawit PTPN IV dengan milik masyarakat. Dari keterangannya, para pelaku sudah menjalankan aksi itu selama 8-10 tahun," jelasnya. (17M.02) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini