Jumat, 04 September 2026 WIB

Poldasu Ringkus Jurtul dan Pemasang Togel di Brayan

Administrator Administrator
Poldasu Ringkus Jurtul dan Pemasang Togel di Brayan
17merdeka.com
Jurtul dan pemasang togel diamankan bersama barang bukti


17MERDEKA, MEDAN - Unit Vice Control (VC) Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus juru tulis (jurtul) judi kupon toto gelap (togel) dan pemasangnya, kemarin.

"Kedua tersangka kita tangkap saat melakukan transaksi jual beli togel di sebuah warung kopi Jalan Purwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur," jelas Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit VC, Kompol Daniel Marinduri, Rabu (21/11).

Kata Maringan, penangkapan yang dilakukan pada Rabu 31 Oktober 2018 sore itu bergerak dari informasi warga Pulo Brayan yang resah. Warga menyebut peredaran judi togel semakin marak di sekitar tempat tinggal mereka.

"Warga sudah sangat resah karena praktik judi togel sudah semakin ramai dan terang-terangan di sekitar tempat tinggal mereka," kata mantan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai tersebut.

Diterangkannya, tersangka Muhammad Riski alias Riski (18), wargat Jalan Purwosari, Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Medan, berperan sebagai jurtul, sedangkan Purwono alias Lilik (50), warga Jalan Terusan Dusun V Kelurahan Bandar Setia, Percut Seituan sebagai pemain atau pemasang.

Dari tersangka disita barang bukti, 1 unit handphone (HP), 204 lembar kupon pasangan togel, 1 pulpen, dan uang tunai Rp 16.000,-.

"Tersangka mengaku belum lama melakoni bisnis togel. Mereka melanggar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, ancaman hukuman 5 tahun," pungkas Maringan yang juga mantan Kapolsek Percut Seituan tersebut. (17M.02) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini