Sabtu, 05 September 2026 WIB

Poldasu Ringkus 8 Tersangka Judi Online Bola

Administrator Administrator
Poldasu Ringkus 8 Tersangka Judi Online Bola
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut meringkus delapan orang tersangka kasus judi online beromzet ratusan juta. 

"Jadi delapan orang ini terlibat di dalam lima kasus berbeda jenis perjudiannya. Ada judi bola online dan ada judi poker," terang Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Andi Rian didampingi Kasubdit 3/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, dalam jumpa pers di Markas Polda Sumut, Kamis (28/2/2019).

Para tersangka yakni SW (24), M (28), RI (30), RO (35), HE (22) dan MU (43. Keenamnya berperan sebagai pemain judi. Sedangkan A (35) berperan sebagai agen dan JU (34) karyawan agen judi.

Andi Rian menerangkan, para tersangka ditangkap dari lokasi berbeda. Pengungkapan masing-masing dimulai pada 15, 18, 25 dan 26 Februari. Para agen ini bekerja di kantor agen yang dipimpin oleh Arfandi. 

"Agen ini merupakan perwakilan dari Bandar yang berada di luar negeri," timpal Andi Rian.

Andi Rian menjelaskan, tersangka Arfandi juga melibatkan adik kandungnya dalam menjalankan bisnis judi online ini di kantor keagenan. Selebihnya, merupakan para pejudi. 

"Penghasilan agen ini rata-rata 300 sampai 400 juta per bulan. Kemudian untuk karyawannya digaji antara 4 sampai 5 juta per bulan," jelas Andi Rian.

Selain menangkap delapan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit telepon seluler, 17 lembar kartu ATM, 20 eksemplar buku rekening, tiga unit token yang dipakai untuk melakukan transaksi judi, dua lembar kartu kredit, uang kontan Rp 2.250.000, satu unit laptop, beberapa unit komputer, dua unit layar monitor dan satu set speaker.

Menurut Andi Rian, para tersangka dikenaka pasal 303 ayat 2 ataupun pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 dan Undang-undang ITE. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini