Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Ringkus 5 Tersangka 3 C, Dua Residivis

Administrator Administrator
Poldasu Ringkus 5 Tersangka 3 C, Dua Residivis
17merdeka.com
Kanit Ranmor, Kompol Anjas Asmara menginterogasi lima tersangka pembobol rumah dan curanmor, Senin (3/12).

17MERDEKA, MEDAN - Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap lima tersangka kasus 3 C, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).


Dua dari lima tersangka kasus curanmor dan pembobolan rumah itu disergap dari tempat terpisah di Medan.


Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor, Kompol Anjas Asmara, Senin (3/12) menjelaskan, dari tersangka disita barang bukti dua unit sepedamotor hasil kejahatan, kunci leter T, linggis, obeng, pagar, jerjak dan lainnya.


"Tersangka ditangkap dalam operasi Sikat Toba 2018 yang baru seminggu digelar dan berdasarkan laporan korban. Dua diantara mereka ini merupakan residivis," terangnya.


Peristiwa terjadi pada Rabu (28/11). Waktu itu, korban Ruslin Sipakar (56), warga Jalan Setia Medan Helvetia pergi ke rumah makan Jalan H Adam Malik Medan, memarkirkan sepeda motor Suzuki nomor polisi BK 5591 OK.


Tak lama kemudian, korban tidak lagi melihat sepeda motornya di tempat semula. Korban mendapat kabar sepeda motornya di Jalan Waringin. Korban mendatangi lokasi dan menanyakan kepada satpam siapa yang membawa sepeda motornya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Poldasu.


Polisi kemudian menangkap tersangka AD (25), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang. Sedangkan peristiwa lainnya, sepeda motor Sri Dewi (41), warga Jalan Sei Kuala Medan juga hilang dari teras rumahnya pada 8 Oktober 2018.


Poldasu begitu menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka W alias Wewek (30), warga Jalan Eka Rasmi Medan Johor dan Fajar Yahya, (35), warga Jalan Tani Asri Sunggal.


"Kedua tersangka ditangkap dari kediaman masing-masing. Tersangka merupakan residivis kasus curanmor," jelasnya.


Kemudian kasus pembobol rumah ditangkap dua tersangka MI alias Ipan Kawit (20), warga Dusun I, Desa Amplas Tambak Rejo, Gang Satria Barat, Percut Seituan dan RS alias Riko (20), warga Bandar Klippa Percut Seituan.


"Kedua tersangka membongkar rumah milik Ana L Sihombing, SE (62), warga Jalan Sei Bahorok Medan, 27 Oktober 2018," katanya. 


Dijelaskan, rumah korban yang dibongar berada di Jalan Jati 2 Gang Suharto, Percut Seituan. Tersangka mengambil jerajak, seng, pintu rumah seluruhnya bernilai Rp8 juta.


Kasus ini kemudian dilaporkan ke Poldasu hingga dua tersangka ditangkap di kediamannya.


Selain itu, Unit Ranmor Poldasu juga mengamanan 7 sepedamotor diduga hasil kejahatan saat menggelar Operasi Sikat Toba 2018 di sejumlah wilayah di Medan.


"Tujuh sepedamotor ini diamankan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen dan dicurigai hasil kejahatan," katanya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini