Jumat, 04 September 2026 WIB

Poldasu Perpanjang Penahanan Tersangka Acin

Yakinkan Para Korban Seolah "Bebas"
Administrator Administrator
Poldasu Perpanjang Penahanan Tersangka Acin
Int
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Poldasu melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus penipuan, Rinal Kostan alias Acin (46), warga Kompleks Perumahan Brayan City Blok B No 3 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat. 

"Perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan dari kejaksaan sudah keluar, jadi tersangka Rinal Kostan alias Acin masih dalam tahanan Poldasu menunggu berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu, AKBP Edison Sitepu, Minggu (18/8), sambil memperlihatkan Surat Perpanjangan Penahanan No.SPP/1456/N.2.4/Epp.1/08/2019 tanggal 16 Agustus 2019.

Penjelasan itu disampaikan Edison terkait adanya informasi beredar di kalangan para korban-korbannya, Acin 'pelesiran' ke luar, bebas ke luar masuk rumah tahanan polisi (RTP) Mapoldasu.

Bahkan, dalam unggahan facebook (FB), tersangka Rinal Kostan alias Acin dan istrinya Kelih Goh yang sengaja dikirim kepada para korban-korbannya, seolah pasangan suami istri itu berfoto di suatu tempat dengan pemandangan yang indah bak di luar negeri.

Ditambah lagi unggahan Kelih Goh yang menyebutkan suaminya (Acin, red) senang dilaporkan karena semua bisa diatur termasuk membeli kamar, hingga dirasa seperti liburan.

"Tidak masalah kalau suami saya masuk penjara, daripada kami bayar miliaran. Kalau masuk penjara berarti utang semua lunas. Nantiti keluar penjara, modal sudah banyak. Tinggal enak dong, tidak ada lagi masalah," kata A, seorang korban penipuan Rp 250 juta, mengutip ocehan Kelih Goh dalam unggahan di FB nya.

Lain halnya dengan pengakuan M, korban penipuan Acin sebesar Rp245 juta. Dia mengaku Kelih Goh terus "bergerilia" untuk mencari tempat pinjaman.

"Kelih Goh bilang kalau suaminya tidak ditahan, tapi lagi keluar kota bisnis kayu. Dia bilang suaminya butuh uang supaya bisa mencairkan uangnya dari rekan bisnisnya, PT CML," kata Yen mengutip pengakuan Kelih Goh kepada wartawan.

Namun, pengakuan teman-teman, Acin masih ditahan."Yah, apapun yang dikatakan Kelih Goh, saya tidak percaya karena utang suaminya tidak dibayarkan kepada saya. Pokoknya, siapapun jangan percayalah. Jangan mau meminjamkan uangnya kepada Kelih Goh," imbua Yen berharap agar tidak ada lagi yang menjadi korban.

Sebagaimana diketahui, Rinal Kostan alias Acin ditangkap dalam kasus penipuan khusus wanita-wanita cantik turunan Tionghoa. Dia ditangkap penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu dari rumahnya di Kompleks Perumahan Brayan City Blok B No 3, Pulo Brayan Kota, Medan Barat. 

Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Edison Sitepu melalui Kanit Kompol Effendi Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan Rinal Kostan alias Acin ditangkap dalam kasus penipuan dengan membayar hutang menggunakan cek kosong.

"Dia (Acin) kita tangkap dalam kasus penipuan dengan modus membayar uang pinjaman dengan cek kosong," kata Effendi Tarigan, Rabu (31/7).

Disebutkan, tersangka ditangkap atas laporan pengaduan seorang wanita bernama Royani warga Jalan Asrama, Krakatau sesuai laporan polisi No.LP/627/V/2019/SPKT I tanggal 2 Mei 2019.

Tersangka, sebut Effendi Tarigan, meminjam uang sebesar Rp 270 juta dari Royani dengan alasan untuk modal usaha jual beli kayu dengan jaminan tiga lembar cek. 

"Namun, setelah cek dicairkan ternyata kosong," ujar Tarigan. 

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara korban, Royani mengaku kenal dengan tersangka Acin dari Ahok. Dalam perkenalan itu, Acin meminjam uang sebanyak 247 juta, sebagai jaminan diberikan tiga lembar cek. Ketiga cek dicairkan, ternyata ditolak bank dengan alasan saldo tidak cukup.

"Sebelum kita laporkan ke polisi, kita sudah menghubungi Acin soal cek kosong yang diberikan dan minta supaya dibayar, namun tidak ada tanggapan," aku Royani. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini