Senin, 07 September 2026 WIB

Poldasu Panggil Enam Warga Terkait Dugaan Makar

Administrator Administrator
Poldasu Panggil Enam Warga Terkait Dugaan Makar
17merdeka.com

 

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan memanggil enam warga untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan makar. 

Pada surat panggilan yang beredar pada grup-grup WhatsApp kalangan jurnalis, mereka yang dipanggil adalah, Her, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, AF (mahasiswa), Fat warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan, Medan, PAS warga Dusun III Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, IS (pengurus ormas islam) dan Ri pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka diadukan seseorang bernama Suheri Prasetyo atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan SM Raja, Medan.

Dalam surat panggilan itu disebutkan, status keenamnya sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Unit II Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. 

Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan makar sebagaimana dimaksud pada pasal 107 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana yo pasal 87 yo pasal 88 KUHPidana atas kegiatan mereka pada Sabtu 4 Mei 2019 tersebut.

Her dipanggil untuk hadir pada Senin 27 Mei 2019, AF, PAS dan IS untuk kehadiran Selasa 28 Mei 2019. Sementara Fat dan Ri dipanggil untuk hadir pada Rabu 29 Mei 2019.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. 

"Ya benar, Polda Sumut ada melakukan pemanggilan terhadap beberapa warga terkait dugaan makar," tandas Nainggolan, Minggu (26/5). (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini