"Kami bersama tim masih melakukan pengejaran," ujar Kasubdit III/Tipikor, AKBP Doni Sembiring, S
elasa (7/8).Namun, Doni enggan membeberkan ketika ditanya soal teknis pengejaran dan daerah yang menjadi tempat
pelarian tersangka dengan alasan kerahasiaan. Dia hanya menyatakan optimis DPO KPK tersebut dapat segera ditangkap."Itu rahasia, pasti tertangkaplah itu," ucapnya.
Kata Doni, KPK meminta Polda Sumut untuk turut membantu melakukan pengejaran terhadap Umar Ritonga.
"Kemudian saya diperintahkan Direktur, untuk mengejar DPO KPK itu," tandasnya.
Sebelumnya, Doni mengaku telah mengetahui penetapan DPO terhadap Umar Ritonga oleh KPK. Hanya saja k
ata Doni, permintaan secara resmi belum diterima pihaknya. Dia menerangkan, sebelumnya Polda Sumut telah mengajukan ke Polres Labuhan Batu untuk ikut terlibat
dalam membantu KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan di rumah dinas Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap."Sudah pernah, waktu itu kita ajukan ke Polres untuk membantu KPK. Tapi, tetap pada prinsipnya kita s
iap jika diminta untuk mengejar pelaku," tandasnya.Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan DPO terhadap Umar Ritonga, tersangka kasus suap yang juga
melibatkan Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap.Umar ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam korupsi yang melibatkan
Pangonal.
Pangonal diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun seusai pencairan uang sebesar Rp500 juta di Bank Sumut, Umar melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran. Surat DPO tersebut disertai foto berikut permintaan agar Umar Ritonga ditangkap dan diserahkan ke kantor KPK. Sementara bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Umar diminta agar menyampaikan informasinya kepada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan ke KPK melalui telpon 021-25578300. (17M.02)