Sabtu, 05 September 2026 WIB

Poldasu Masih Lengkapi Berkas Sukran Jamilan Tanjung

Administrator Administrator
Poldasu Masih Lengkapi Berkas Sukran Jamilan Tanjung
dok

17MERDEKA, MEDAN - Setelah melakukan penangkapan kali kedua, hingga kemarin, Polda Sumut masih melengkapi berkas mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung.


"Berkasnya masih kita lengkapi," kata Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Rabu (9/1/2019).


Menurut Nainggolan, berkas tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan Sukran Jamilan Tanjung, belum lama ini sudah sempat dikirim, namun ditolak karena belum lengkap. 


"Memang berkasnya sempat ditolak, sekarang kita lengkapi lagi," ujarnya.


Saat ini, sebut Nainggolan tersangka Sukran masih ditahan di Mapoldasu. 


"Tersangka ditahan," sebutnya.


Seperti diketahui, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung kembali ditangkap petugas Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut karena dugaan penipuan dan penggelapan.


"Sukran Jamilan Tanjung kembali kita tangkap karena menipu dengan kerugian korbannya senilai Rp350 juta," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (19/12).


Dijelaskan Nainggolan, penipuan itu dalam bentuk mahar proyek. Sukran Jamilan Tanjung menjanjikan dua proyek senilai Rp5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Tapteng kepada korban Sartono Manalu pada 2016. Tapi, korban terlebih dahulu diwajibkan menyerahkan uang (mahar) kepada tersangka sebesar Rp350 juta.


"Korban dijanjikan sebagai pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik Tapteng. Tapi, sampai waktu yang ditentukan, janji tersangka tidak terealisasi," jelasnya.


Awalnya, sebut Nainggolan, korban masih bersabar menunggu janji tersangka. Setiap kali ditagih, tersangka selalu menghindar sampai akhirnya pada September 2016, korban mengetahui Sukran Jamilan Tanjung tidak lagi sebagai Bupati Tapteng. Karena itu, korban mengadukan tersangka ke Polda Sumut pada 2 November 2018.


Sukran sebelumnya sempat ditahan oleh Poldasu terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III, juga terkait mahar proyek. 


Berkas kasusnya yang pertama ini sudah dinyatakan P21 (lengkap), bahkan tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini