Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Masih Kembangkan OTT Pegawai Pemko Binjai

Tidak Tertutup Kemungkinan Tersangka Baru
Administrator Administrator
Poldasu Masih Kembangkan OTT Pegawai Pemko Binjai
Int
Ilustrasi
 

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, masih terus mengembangkan penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)  pungutan liar (pungli) pegawai Pemko Binjai, Ismail.


Keterlibatan orang atau pihak lain dan jumlah korban masih terus disidik serta dikembangkan penyidik. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain.


"Masih pemeriksaan (maksudnya dikembangkan)," tandas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Jumat (25/1).


Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi mengaku tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru kasus OTT pungli pegawai Pemko Binjai. Pendalaman tentang jumlah korban juga masih disidik.


"Bisa jadi ada tersangka baru, tergantung hasil penyidikan. Untuk jumlah korban juga masih dalam pendalaman," ujar Nainggolan. 


Sebelumnya, Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Poldasu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Pemko Binjai bernama Ismail. 


Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Ismail ditangkap karena melakukan pungli atau kutipan terhadap calon tenaga honor Satpol PP Kota Binjai untuk bisa bekerja.


"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pegawai Pemko Binjai yang melakukan kutipan bagi yang mau masuk menjadi tenaga honor di Satpol PP Kota Binjai," terang Tatan kepada wartawan, Kamis (24/1).


Tatan menyebutkan, kepada korban, Ismail meminta uang sebesar Rp 3,5 juta untuk bisa bekerja. Namun, saat OTT dilakukan, korban baru diserahkan uang sebesar Rp 1,5 juta. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini