Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Limpahkan Sindikat Nova Zein ke Kejaksaan

Administrator Administrator
Poldasu Limpahkan Sindikat Nova Zein ke Kejaksaan
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, melimpahkan berkas perkara sindikat dugaan penipuan dan penggelapan puluhan mobil mewah yang diotaki tersangka Nova Zein ke pihak kejaksaan.

“Tersangka dan Nova Zein dengan tiga anggota sindikatnya sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan (P-22) pada 12 April lalu, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor, Kompol Anjasmara, Jumat (27/4).

Dijelaskan Maringan, pelimpahan tahap II (P-22) tersangka dan barang bukti dengan nomor : BB/447.b/IV/2018 itu, setelah penyidik merampungkan pemberkasan satu laporan polisi (LP). Sedangkan beberapa LP lainnya masih dilengkapi.

“Ini baru untuk satu LP, sedangkan LP lainnya dengan tersangka yang sama masih dalam proses perlengkapan. Secepatnya kita akan limpahkan berkas mereka ke kejaksaan,” tegas Maringan.

Diterangkannya, tersangka Nova Zein, warga Medan Johor dilimpahkan berikut sejumlah barang bukti bersama tiga anggota sindikatnya masing-masing, Hotmatua Pulungan, warga Jalan Selamat Ujung, Medan Amplas, Khairul Barian alias Cece, warga Desa Paya Bakung Sunggal, dan Usman, warga Sunggal.

Sebelumnya, Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap dua oknum Polri karena terlibat dalam sindikat penipuan dan penggelapan mobil mewah yang diotaki tersangka Nova Zein. Tujuh unit mobil dan empat tersangka kembali ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda.

“Dari pengembangan kasus penggelapan mobil tersangka NZ, kita kembali menangkap empat tersangka baru dan mengamankan tujuh unit mobil,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadir, AKBP Andri Setiawan, Senin (12/3).

Dijelaskan Andi, dua dari empat tersangka, yakni AN dan NO merupakan anggota Polri. AN personel Bidang Propam Polda Aceh, sedangkan NO, anggota Polres Sergai. Sementara dua tersangka lainnya, warga sipil, Jefri warga Sei Mencirim, Sunggal Deli Serdang dan Dedi Aceh, warga Tembung, Deli Serdang.

Keempat tersangka yang baru ditangkap tersebut, berperan sebagai pengedar atau penjual mobil mewah rentalan yang telah digelapkan Nova Zein dari pemiliknya dengan harga ratusan juta rupiah. Untuk Toyota Fortuner VRZ, dijual Rp 190 juta.

“Mereka ini berperan sebagai pengedar atau perantara jual dengan komisi antara Rp 1 " Rp 3 juta. Sampai sekarang sudah 11 unit mobil hasil penggelapan NZ yang kita sita dari Aceh, Riau dan Sumatera Barat (Sumbar),” beber Andi.

Ke-11 mobil tersebut terdiri 4 unit penangkapan sebelumnya, di antaranya, Toyota Alpard, Innova, Pajero Sport. Sedangkan 7 unit yang menyusul pada penangkapan 4 tersangka baru, yakni 3 Fortuner, 2 Innova dan 2 Toyota Avanza.

 Sebelumnya, mengatasnamakan anggota badan organisasi sayap dunia PBB (United Nation) membidangi sektor perempuan, Nova Zein (NZ/33), warga Kompleks Perumahaan Graha Johor Blok B Nomor 7 Kecamatan Medan Johor, ditengarai telah menjual lebih dari 67 unit mobil mewah yang direntalnya. (17M.02) 

 

  

 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini