Rabu, 22 April 2026 WIB

Poldasu Fokus Lengkapi Berkas Kasus Penipuan dan Penggelapan Ramses Simbolon

Administrator Administrator
Poldasu Fokus Lengkapi Berkas Kasus Penipuan dan Penggelapan Ramses Simbolon
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Anggota DPRD Sumut Ramses Simbolon mengelak dengan membantah status tersangka yang disematkan penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kepadanya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. 

"Tidak, tidak tahu saya soal itu. Saya tidak pernah berbuat itu," jawabnya ketika dikonfirmasi via seluler, Minggu (17/9).

 

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumut sebelum Gus Irawan Pasaribu ini juga menyangkal kalau dia sudah berbuat pidana yang dituduhkan kepadanya itu. 

"Tidak pernah, saya tidak pernah berhubungan dengan siapapun," jawabnya lagi. 

Sementara itu, Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu yang ditanya memastikan status tersangka Ramses Simbolon. 

"Sudah, sudah tersangka dia (Ramses Simbolon). Kita masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Karena sudah pernah kita serahkan berkasnya, tapi masih P-19. Jadi masih melengkapi berkas," tegasnya. 

Status tersangka terhadap Ramses Simbolon itu, sambung mantan Kapolsek Sunggal ini, diberikan pada sekira bulan Juni 2017 lalu. Kasus ini sendiri, katanya, bermula pada pelaksanaan even Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 2014 lalu, di mana Ramses Simbolon meminjam sejumlah uang kepada seseorang berjumlah ratusan juta dengan alasan untuk biayanga maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumut periode 2014-2019.

Namun pada akhirnya, Ramses tak menepati janji untuk membayar utang-utangnya itu, sehingga membuat si pemberi utang berang dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. 

Setelah diproses, Ramses selalu beralasan kalau dia sudah melunasi utang piutang tersebut dan hal itu dikuatkan dengan adanya surat pelunasan utang. Namun ternyata, sampai ditetapkannya Ramses Simbolon ditetapkan tersangka, tidak pernah ada surat pelunasan utang tersebut. 

"Jadi kasusnya ini waktu Pileg 2014 lalu. Utang piutang, namun tak dilunasi. Lalu, si pelapor melaporkan itu penipuan dan penggelapan. Detil nominalnya lupa saya, tapi kisaran ratusan juta. Dia (Ramses) itu alasannya ada surat melunasi utang, tapi tak pernah ada surat itu. Kita akan teruskan kasus ini, kita masih melengkapi berkas untuk kita serahkan ke jaksa," bebernya. 

Ketika ditanya siapa pelapor kasus itu, Faisal tidak menyebut detil. Dia hanya mengatakan, laporan yang mereka terima atas kasus Ramses ini datangnya dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut. 

"Pelapornya Badan Kehormatan Dewan (BKD)," sebutnya. 

Diberitakan sebelumnya,  politisi Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Ramses Simbolon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. 

"Iya (sudah tersangka). Dan saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa. Karena pengajuan berkas sebelumnya P-19 (belum lengkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (12/9) lalu.

Untuk diketahui, pada Rabu, 7 Juni 2017 lalu, Ramses diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat itu, Ramses didampingi kuasa hukumnya, Yahya Saputra. 

Hal ini berdasarkan foto surat penggilan untuk pemeriksaan Ramses Simbolon dalam kapasitasnya sebagai tersangka No:S.Pgl/2306/VI/2017/Ditreskrimum, yang tersebar ke khalayak ramai.

Ramses dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik, Kompol Saprizal Asrul serta pembantu penyidik Ipda Markos Sembiring serta Aiptu Mahrizal Nasution di Unit 5 Subdit III/Jatanras, Lantai II, Gedung Ditreskrimum Polda Sumut. (17M/09)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini