Jumat, 04 September 2026 WIB

Poldasu Diminta Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Rp 3,6 M

Administrator Administrator
Poldasu Diminta Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Rp 3,6 M
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap TA selaku pengusaha PT M karena telah dilaporkan atas dugaan penipuan senilai Rp 3,6 miliar.

Apalagi, korban Slamat Ang (50), dan saksi Fitriadi (30), keduanya warga Tanjung Balai telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sejak Rabu (18/3) pagi hingga sore.

"Kita minta, setelah saksi korban dan saksi diperiksa, secepatnya penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor dugaan penipuan uang klien saya sebesar Rp 3,6 miliar," pinta kuasa hukum Slamat Ang, Zulham ketika ditemui di Mapolda Sumut, Rabu (18/3).

Menurut Zulham, penyidik sudah sepatutnya segera memanggil TA yang disebut-sebut sebagai salah satu oknum ketua organisasi di Sumut karena kasus dugaan penipuan itu telah dua pekan dilaporkan. Saksi juga telah dimintai keterangan 

"Kita minta juga penyidik melakukan penyitaan terhadap aset perusahaan terlapor yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan klien saya,." ujarnya.

Dia menyebut, penyidik telah menemukan unsur dugaan penipuan kasus itu. Sebab, janji yang diberikan pengusaha PT MA kepada korban, tidak bisa dipenuhinya. Padahal, janji itulah yang membuat korban bersedia bekerjasama dengan TA.

"Sedangkan unsur dugaan penggelapannya (uang) masih dalam penyelidikan," kata Zulham. 

Sebelumnya, seorang kontraktor pembangunan pelabuhan, melaporkan TA selaku pengusaha PT M karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,6 miliar lebih. 

Terlapor disebut telah melakukan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak.

"Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi karena TA selaku pengusaha, mengalihkan pengerjaan kepada pihak lain meski kontrak pengerjaan proyek tersebut belum berakhir," sebut kuasa hukum korban (kontraktor) Selamat Ang, Zulham Reny, SH usai membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (3/3) sore.

Laporan Polisi (LP) bernomor STTLP/433/III/2020/SUMUT/SPKT "I" ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP B Sembiring.

Menurut Zulham, kuasa diterima kliennya atas nama Selamat Ang pada 2014 lalu, dengan perjanjian, modal dari terlapor atas nama TA sebesar Rp 12,1 miliar lebih. Sedangkan seluruh perizinan dan pengerjaan pembangunan beberapa proyek di Tanjung Balai, seperti pembangunan dermaga, turap dan beberapa proyek lainnya, dikerjakan oleh korban.

Sebagai imbalan dari jasa yang diberikan korban, hasil yang diperoleh dari proyek tersebut akan dibagi dua, namun tidak ditempati terlapor. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini