Jumat, 04 September 2026 WIB

Poldasu Dalami Motif Oknum Pengacara Lakukan Pencemaran Lewat FB

Administrator Administrator
Poldasu Dalami Motif Oknum Pengacara Lakukan Pencemaran Lewat FB
17merdeka.com
Tersangka, UTL, seorang oknum pengacara

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih mendalami motif pemilik akun Facebook inisial UTL, seorang oknum pengacara yang melakukan pencemaran nama baik atau hoax terhadap Pemkab Dairi lewat media sosial.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. 

"Kalau motif masih didalami, karena penyidik masih bekerja untuk memeriksa tersangka," katanya, Senin (11/5/2020).

Dia mengaku, sampai saat ini, dalam kasus laporan pengaduan polisi Nomor LP/740/IV/Sumut/SPKT pada 27 April lalu, pihaknya hanya menetapkan satu tersangka. 

"Tersangkanya satu orang," terangnya.

Saat ini, tersangka yang dikabarkan berprofesi sebagai pengacara itu sudah ditahan dan berkas perkara juga masih dalam pelengkapan.

"Sudah ditahan," ujar dia.

Hal yang hampir sama dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana. Dia mengakui untuk motif tersangka melakukan pencemaran terhadap Pemkab Dairi masih dilakukan pendalaman.

"Masih didalami," tandas Rony.

Seperti diketahui, personel Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap oknum pemilik akun Facebook (FB) inisial UTL, Sabtu (9/5/2020). Diduga pria warga Jalan Pintu Air IV Kelurahan Bekala Kecamatan Medan Johor, ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap Pemkab Dairi.

Ketika dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020) malam, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan penangkapan pria yang dikabarkan oknum pengacara itu berdasarkan laporan pengaduan Pemkab Dairi yang dikuasakan kepada pelapor yakni Markus Obed Sitanggang sebagai staf Bagian Hukum Pemkab Dairi.

"Ya ada kita amankan," sebutnya.

Berdasarkan laporan pengaduan polisi Nomor LP/740/IV/Sumut/SPKT pada 27 April lalu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait konten Facebook UTL yang diserahkan pelapor sebagai bukti. 

Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti, sehingga pelaku ditangkap di kediamannya dan menyita barang bukti satu unit HP merk Samsung A5. 

"Alat bukti itu digunakan pelaku untuk menyebar kontens Facebook berisikan dugaan penghinaan terhadap Pemkab Dairi," ujar dia.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui benar sebagai pemilik akun Facebook yang digunakan dalam melakukan postingan bermuatan pencemaran nama baik Pemkab Dairi. Dimana, tersangka memposting tulisan di Fb 'Pemko Medan bagi bagi Beras Ke Masyarakat dan Anggota DPRDnya nyumbang gaji karena wabah covid19 Pemkab Dairi makan sumbangan atau bantuan untuk masyarakat dan Pimpinan DPRDnya dapat Mobil dinas baru Makan telor itu'.

"Pelaku melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Perubahan atas UI RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 316 KUHPidana dengan ancaman minimal 3 tahun penjara," sebut AKBP MP Nainggolan. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini