Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Cari Barang Bukti di Rumah Ketua P3TM

Administrator Administrator
Poldasu Cari Barang Bukti di Rumah Ketua P3TM
Int
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan tersangka Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan (57).

Dalam waktu dekat, dua unit rumah dan kantor tersangka di Jalan XI, Lingkungan 6, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

"Kita akan menggeledah rumah dan kantor tersangka untuk mencari bukti-bukti lainnya," ujar Kasubdit IV/Renakta Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Leonardo Simatupang kepada wartawan, Rabu (20/9).

Kata Leo, pencarian bukti itu diperlukan karena pengakuan tersangka Aliswan uang yang dikutip dari para pedagang sekira Rp 3 miliar digunakan untuk pembangunan kios dan perlengkapannya.

"Uang yang dikutip dari pedagang Rp 3 miliar ada yang dibelikan untuk meja kios. Jadi, barang bukti itu yang sedang kita cari untuk disesuaikan dengan pengakuan tersangka,"  kata Leo.

Aliswan ditangkap Poldasu di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara pada Sabtu (15/9), setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Ketua P3TM Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan, Senin (17/9).

Aliswan mengaku, uang kutipan dari para pedagang hanya untuknya. Tapi, polisi tidak percaya begitu untuk mencari tahu kemana saja aliran dana uang yang dikutip dari pedagang tersebut.

Ketua P3TM diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.

Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8). (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini