Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Poldasu Buru Pengambil SIM Kadaluwarsa dari Satlantas

Administrator Administrator
Poldasu Buru Pengambil SIM Kadaluwarsa dari Satlantas
17MERDEKA
ribuan lembar sim palsu yang diamankan

17MERDEKA, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berjanji akan memburu pria inisial F dan H karena keduanya terlibat kasus penerbitan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Medan.

"Tersangka H sudah kita tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Nurfallah, Jumat (29/9).

Menurut Nurfallah, tersangka H berperan sebagai ahli pembuat SIM palsu. Namun saat penggerebekan di Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Kecamatan Medan Helvetia, dia tidak ada.

"H itu juga ahlinya bikin SIM palsu. Dia bikinnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kadang di tempat lain. Dia sedang kami buru," terangnya.

Sedangkan F, terang Nurfallah, adalah orang yang membeli SIM kadaluwarsa dari Satlantas lalu membawanya ke gudang botot di Marelan. Dari gudang botot tersangka Herman Pohan dan Irwansyah membeli jutaan lembar SIM bekas.

"Harganya mereka beli Rp 1500 perkilogram. Jadi mereka bisa dapat banyak. Nah SIM-SIM bekas inilah yang mereka sortir. Harusnya SIM ini diguntingi supaya tidak bisa dipakai lagi. Tapi kenapa masih ada yang dalam kondisi bagus? Inilah yang akan kita usut," terang Nurfallah.

#Permintaan Tinggi

Bisnis pembuatan SIM ini sudah berjalan empat bulan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Setia Luhur Medan. Menurut Nurfallah, bisnis ini berjalan lancar karena dua hal yaitu banyak peminat dan dibekingi oknum polisi.

"Orang kan pengen cepat saja. Apalagi orang berduit malas nunggu lama-lama. Kalau bisa cepat dan bayar, ngapain nunggu antrean, kan gitu pola pikirnya," sebut Nurfallah.

Belum lagi, ketiga pelaku menetapkan tarif bervariatif untuk harga selembar SIM. Selembar SIM C misalnya dijual senilai Rp 450 ribu, SIM A Rp 500 ribu dan SIM B1 Rp 600 ribu dan SIM B2 Rp 650 ribu.  

Oknum polisi bernama Ridha Fahmi mendapat jatah Rp 50 ribu perlembar SIM yang terjual.

"Mereka mencari orang-orang yang butuh SIM. Alasannya karena bikinnya nembak, jadi pesanannya per sepuluh lembar," timpal Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Faisal Napitupulu.

Belum lagi, kata Nurfallah, tidak semua polisi lalu lintas di jalanan bisa membedakan mana SIM asli mana yang palsu. Karena SIM palsu yang dicetak para tersangka tersebut tampak seperti asli, sulit membedakannya. 

Ketiga tersaangka, sambung Nurfallah, akan dikenakan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen negara dan penggunaan surat-surat palsu. Sementara pembelinya juga bisa dikenakan pasal 266 karena menggunakan dokumen palsu atau surat palsu.

"Namun karena korbannya kooperatif dan dia adalah korban, jadi tidak kita kenakan pasal," pungkas Nurfallah.

Polda Sumut menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Helvetia.

Dilaporkan sebelumnya, polisi menyita jutaan lembar SIM palsu yang ditemukan di rumah kontrakan. Lembar-lembar SIM itu ditemukan dalam belasan karung putih, sebagian diberondokkan di dalam kasur dan di dalam pelantang suara.

Selain menyita jutaan lembar SIM bekas, polisi juga menyita sejumlah alat untuk pencetakan SIM, komputer, alat scanning, serta alat laminating. Polisi juga menyita bong sabu dan sabu dalam klip kecil dari tersangka HR. Sabu itu diduga baru diisap oleh ketiga pelaku. (17M/07)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini