Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Belum Bisa Lengkapi Berkas Perkara Mujianto

Administrator Administrator
Poldasu Belum Bisa Lengkapi Berkas Perkara Mujianto
dokumentasi
Mujianto

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih berupaya melengkapi berkas perkara tersangka dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar, Mujianto dan Rosihan Anwar.

Padahal, berkas tersebut dikembalikan jaksa pada 1 Februari 2018 lalu, karena dianggap belum lengkap (P-19). Polisi masih melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara Mujianto sesuai dengan petunjuk jaksa,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (28/2).

Disinggung soal petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik Poldasu,  Nainggolan tidak bersedia membeberkan. Dia hanya menyatakan, pihaknya akan berupaya melengkapi berkas perkara Mujianto sesuai dengan petunjuk jaksa dan secepatnya dilimpahkan kembali.

“Ada beberapa poin pentunjuk jaksa yang harus dilengkapi. Kalau sudah kita lengkapi, secepatnya berkas perkaranya akan dilimpahkan kembali ke jaksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kejatisu mengembalikan berkas perkara Mujianto ke penyidik Poldasu berikut petunjuk yang harus dilengkapi pada 1 Februari lalu.

"Kita kembalikan berkas Mujianto ke penyidik Poldasu pada tanggal 1 Februari lalu. Kita kasih mereka (Poldasu) waktu untuk perbaikan selama 14 hari,” kata  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian SH di ruang kerjanya, Senin (5/2) lalu. 

Sumanggar menambahkan, alasan pengembalian berkas tersangka Mujianto ke

penyidik karena berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk, masih terdapat sejumlah kekurangan baik syarat formil maupun materil.

Menurut Sumanggar, sesuai pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bila berkas belum lengkap dapat dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi, sehinggadinyatakan P 18 dan P 19 (masih menunggu petunjuk dan pemberitahuan lanjutan).

Mujianto dilaporkan seorang bernama Amran Lubis ke Poldasu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Disebutkan, Amran Lubis belum menerima pembayaran dari Mujianto terkait

penimbunan tanah kolam di Belawan dengan nilai disebut Rp 3 miliar.

Akibat perbuatan Mujianto tersebut, akhirnya korban Amran Lubis melaporkan dirinya ke Poldasu, beberapa bulan lalu dengan sangkaan pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini