Jumat, 04 September 2026 WIB

Poldasu Amankan Senpi Rakitan dari Bandar Togel, 19 Orang Ditangkap

Administrator Administrator
Poldasu Amankan Senpi Rakitan dari Bandar Togel, 19 Orang Ditangkap
17merdeka.com
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kanit VC, Kompol Daniel Marinduri (kanan) perlihatkan barang bukti, Jumat (14/9).


17MERDEKA, MEDAN - Petugas Unit Vice Control Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian toto gelap (togel) dan jackpot di sejumlah tempat dalam waktu selama satu bulan. 


Sebanyak 19 tersangka diamankan dengan berbagai barang bukti. Turut serta ditangkap seorang bandar togel yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.


"Senpi revolver rakitan ini kita sita dari bandar togel. Selain pasal perjudian, tersangka juga kita jerat undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kanit VC, Kompol Daniel Marinduri, Jumat (14/9).


Kata dia, keberhasilan pihaknya mengungkapkan sejumlah kasus perjudian itu merupakan akumulasi dari 12 laporan selama periode Agustus sampai September 2018. 


Dari 19 tersangka tersebut, masing-masing mempunyai peran. Satu sebagai bandar sekaligus pemilik senpi rakitan, 10 penulis, satu penjemput rekap, dua sebagai kasir koin dan empat sebagai pemain.


Namun, untuk tersangka bandar telah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta, namun kasusnya dalam proses pengembangan penyidikan. 


"Memang tersangka pemilik senpi ini sudah kita titipkan di rutan, tapi kasusnya masih terus dikembangkan," ujarnya.


Disinggung soal indikasi penggunaan senpi rakitan tersebut ke kejahatan lainnya, Andi Rian mengatakan, masih dalam penyidikan pihaknya. Senpi rakitan itu dimiliki bandar togel tersebut hanya untuk pamer. 


"Penggunaan senpi ke kejahatan lain masih kita selidiki. Dia mengaku memiliki senpi itu hanya untuk gagahan, menakuti orang," terang mantan Kapolres Tebing Tinggi tersebut.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa 13 unit handphone (HP), satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, enam butir peluru, uang tunai sebesar Rp3.220.000, 56 lembar rekapan catatan togel dan enam mesin jackpot, 279 koin jackpot, satu dompet, tiga kalkulator, satu buku tafsir mimpi, satu buku berisi angka judi togel, 31 blok notes, 13 pulpen, dan satu hekter.


Ke-19 tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan atau ke 2e dan KUHPidana tentang perjudian. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini