Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Amankan Dua Pengedar Sabu

Administrator Administrator
Poldasu Amankan Dua Pengedar Sabu
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Subdit III, Unit 4 Dit Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Keduanya ditangkap karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 96,10 gram," kata Direktur Narkoba Polda Sumut  melalui Kasubdit III Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Catur, Minggu (22/9).

Dia mengaku menangkap kedua tersangka di Jalan Karya Kasih No 20, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada Selasa (10/9) sekitar pukul 15.45 WIB.  

Kedua tersangka masing-masing berinisial NPH alias Botol (49), warga Jalan Karya Kasih, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan S (23), warga Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Catur menceritakan, pihaknya mengamankan kedua tersangka setelah menyaru sebagai pembeli. 

"Kita langsung mengamankan dua tersangka saat transaksi kepada petugas saat melakukan undercover buy," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 96,10 gram, satu handphone (HP) android merek Samsung hitam, satu timbangan digital silver, dan satu sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi BK 2068 ABD.

"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah berada di Polda untuk dimintai keterangan lanjutan," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini