Sabtu, 05 September 2026 WIB

Polda Sumut Yakin Dapat Tangkap Samsul Tarigan

Administrator Administrator
Polda Sumut Yakin Dapat Tangkap Samsul Tarigan
dok
Areal pertambangan ilegal miliki Samsul Tarigan

17MERDEKA, MEDAN - Pihak Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut meyakini, Samsul Tarigan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut dalam kasus tambang ilegal miliknya di lahan eks HGU PTPN II akan dapat ditangkap. Pengejaran masih terus dilakukan.

"Ini memang kasusnya sudah lama. Tapi, bukan berarti kita melakukan pembekuan terhadap kasus ini. Tetap kita cari dan kejar terus Samsul Tarigan," tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Minggu (24/11).

Kata Rony, hingga kemarin, pihaknya masih melakukan pencarian baik di rumah, tempat usaha dan semua lokasi yang sering didatangi Samsul Tarigan.

"Beberapa waktu lalu kita datang ke tempat usahanya. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat," kata Rony.

Kendati demikian, Rony yakin, pihaknya dapat menangkap DPO Samsul Tarigan. Namun, Rony mengaku belum mengakukan pencekalan terhadap Samsul Tarigan.

"Kita berharap dan sangat berharap Samsul bisa ditangkap. Kami mohon doanya," ucapnya.

Seperti diketahui, Dit Reskrimsus Polda Sumut tidak akan mengeluarkan surat penghentian penahanan (SP3) kasus Samsul Tarigan yang menyandang status tersangka atas dugaan pertambangan ilegal di lahan eks HGU PTPN II, Kebun Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini