Sabtu, 05 September 2026 WIB

Polda Sumut Tahan Direktur PT RMJ Terkait Dugaan Korupsi Disporasu

Administrator Administrator
Polda Sumut Tahan Direktur PT RMJ Terkait Dugaan Korupsi Disporasu
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, akhirnya penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melakukan penahanan terhadap Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Propsu yang berada di Jalan Sunggal.

"Tersangka kita periksa sejak pukul 10.00 WIB. Selesai diperiksa, yang bersangkutan mulai malam ini langsung kita lakukan penahanan," tegas Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melalui Kanit Kompol Hartono, Senin (19/8/2019).

Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan itu mengatakan, tersangka Junaedi ikut serta bersama tersangka Ir Sujamrat Amro MM selaku mantan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Propsu yang kini sudah ditahan, melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri dari proyek pemerintah tersebut.

"Jadi, hingga kini sudah dua orang yang kita lakukan penahanan, yakni Ir Sujamrat Amro MM dan Direktur PT Rian Makmur Jaya, Junaedi," sebut Hartono.

Menjawab wartawan, Hartono mengatakan, tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah.

"Kalau tersangka bisa saja bertambah, semua tergantung hasil penyidikan," katanya.

PT Rian Makmur Jaya beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang adalah sebagai pemenang tender proyek tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula pada 2 Februari 2017, dengan dialokasikannya Pagu Anggaran sebesar Rp 4.797.700.000.- ke Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Pada 14 Maret 2017, ditetapkan Drs Sujamrat Amru MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan sirkuit.

Anehnya, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, dia tidak melakukan survey. Spesifikasi Teknis diperoleh dari Deddy Oktavardian ST selaku Direktur Utama PT Pajajaran Multicon Indonesia.

"Dua hari kemudian, tepatnya pada 16 Januari 2017, dengan nilai Rp 4.300.618.036, Drs Sujamrat Amro MM menambahkan keuntungan sebesar 13 persen dan pajak sebesar 10 persen. Kemudian Drs Sujamrat MM menetapkan HPS sebesar Rp 4.781.989.960," terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, sambung Rony, pada 12 Juni 2017 ditetapkanlah Pokja 051-PK ULP Provsu atas nama Iskandar Usman dkk untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa melalui sistem LPSE Provinsi Sumatera Utara,  yang memasukkan penawaran dua Perusahaan, yaitu PT Tamarona Putri Masro dengan nilai penawaran Rp 4.000.000.000.- dan PT Rian Makmur Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp. 4.629.496.850.

Kata Rony, pada 27 Juli 2017 ditandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor : 027 / 573 / SP / KPA / SP & K / Disporasu / 2017 dengan nilai Rp629.496.850. Yang menandatanganinya adalah Drs Sujamrat MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Junaedi selaku direktur PT Rian Makmur Jaya, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari kalender, terhitung mulai 25 Juli 2017 s/d 25 Nopember 2017.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tanggal 24 November 2017 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor : 027 / 006 / PPHP / PHO / KPA / SP&K / Disporasu / 2017, pekerjaan tersebut dinyatakan 100 persen dan tepat waktu. Pekerjaan tersebut telah dibayarkan lunas ke rekening ke Bank Sumsel Babel Nomor : 1443050166 an PT Rian Makmur Jaya dengan total bersih yang dibayarkan sebesar Rp 4.082.374.495," ungkap Rony.

Mantan Kabidkum Polda Sumut itu menuturkan, berdasarkan fakta-fakta diperoleh, untuk mendapatkan proyek/pekerjaan tersebut, adaa dugaan pemberian uang sebesar Rp 673.381.360.- oleh Deddy Oktavardian kepada Drs Sujamrat MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Des Asharisyam SE, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Uang itu diberikan secara bertahap sebagai kesepakatan komitmen imbalan fee 16 persen dari nilai kontrak Rp 4.208.633.500,- sudah dipotong PPn 10 persen karena faktanya Deddy Oktaviardian yang mengerjakan pekerjaan tersebut, sedangkan Junaedi hanya menandatangani dokumen yang berkaitan dengan dokumen-dokumen terkait dengan pekerjaan tersebut di atas," beber Rony.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan itupun menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provsu pada 4 Juli 2019, fakta-fakta perbuatan tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian Keuangan Negara Republik Indonesia sebesar Rp 1.537.273.395,00.

Disebutkan Rony, adapun barang bukti yang diamankan, yakni dokumen pengadaan Nomor : DOK.001 / POKJA.051-PK / ULP / Disporasu / 2017, tanggal 16 Juni 2017, dokumen penawaran dari PT Rian Makmur Jaya Nomor : 003 / PENAWARAN / RMJ / VI / 2017, tanggal 22 Juni 2017, perihal penawaran pekerjaan yang ditujukan kepada POKJA 051 PK.

Kemudian, dokumen kontrak, Surat Perjanjian No. 027 / 573 / SP / KPA / SP&K / DISPORA / 2017, tanggal 24 Juli 2018, serta dokumen pembayaran dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Setelah melakukan penahanan terhadap Sujamrat Amru, penyidik Tipikor melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumut (Dispora Provsu) Jalan William Iskandar Medan Estate, Kamis (18/7).

Dari kantor itu disita barang bukti belasan item, termasuk dokumen berikut copy sof CCTV. Penggeledahan dipimpin Kasubdit III/Tipikor Kompol Roman S Elhaj dimulai dari ruangan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Ir Sujamrat Amro MM.

Petugas kemudian memeriksa sejumlah ruangan kepala seksi (Kasi) sarana prasarana dan terakhir ruangan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadis Pora) Provsu, H Baharudin Siagian.

Terkait kasus dugaan Korupsi renovasi lintas sirkuit tartan atletik Dispora, pihaknya telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2) lalu.

Kadispora Propsu, H Baharudin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ;  188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini