Minggu, 06 September 2026 WIB

Polda Sumut Segera Kirim SPDP Tersangka KM Sinar Bangun

Kadishub Samosir Dijerat Pasal Berlapis
Administrator Administrator
Polda Sumut Segera Kirim SPDP Tersangka KM Sinar Bangun
dok

17MERDEKA, MEDAN - Dalam waktu dekat, Polda Sumut akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap 4 tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Untuk pekan depan, penyidik akan melimpahkan SPDP nakhoda sekaligus pemilik kapal ke pihak kejaksaan. 

 

"Perkara kasusnya rencananya kita kirim per-tersangka. Mungkin akan kita dahulukan untuk melimpahkan perkara nakhoda. Kemudian yang kedua itu adalah regulator awal, yaitu mulai dari Kabid ASDP kemudian juga Kapos Pelabuhan dan stafnya. Kemudian yang ketiga yang terakhir kita tetapkan tersangka," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Jumat (29/6).


Dia menegaskan, pada pekan depan berkas tersangka nakhoda sudah dilimpahkan. "Target Minggu ini untuk nakhoda," ucapnya.


Sementara, mengenai penetapan Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka baru, Andi Rian mengatakan itu dilakukan setelah pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara. 


Penyidik juga mengambil keterangan dari 4 tersangka sebelumnya, sehingga muncul tersangka baru dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun.


"Satu tersangka memang bertambah, ini berdasarkan hasil gelar perkara. Salah satu SKPD di Kabupaten Samosir yang terkait dengan persoalan tenggelamnya KM Sinar Bangun sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.


Namun, kata dia, untuk pemeriksaan sebagai tersangka sampai saat ini belum dilakukan karena beberapa hal. 


"Sebagai saksi NS sudah diperiksa, namun sebagai tersangka belum," kata Andi Rian.


Andi Rian menilai, penetapan NS sebagai tersangka karena yang bersangkutan lalai dan melakukan pembiaran hingga hilangnya nyawa ratusan korban akibat tenggelamnya kapal.


"Kalau dari pasal yang diterapkan penyidik, ya jelas disitu ada bahkan adanya kesengajaan dan pembiaraan hingga mengakibatkan orang mati," jelasnya.


Dalam kasus ini, ungkap Andi Rian, penyidik menerapkan undang-undang pelayaran disanding dengan KUHPidana untuk menjerat para tersangka. Untuk NS, penyidik menerapkan pasal dan hukuman yang sama.


"Pasal yang kita terapkan sama, dan ancaman hukumannya cukup tinggi, yaitu 10 tahun dan denda Rp1,5 M," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini