"Jadi, kami menandatangani surat perjanjian sewa menyewa antara saya dan istri dan di situ ada Alwin dan Anton. Setelah tandatangan kontrak sewa menyewa, Alwin menelpon Leonardo Soh dan mengabari sewa menyewa sudah dilakukan," jelasnya, menyebut inti dari isi perjanjian itu, apabila kontrak habis, pihak penyewa harus mengosongkan lahan.
Dia menyebut, pada 2009, tepatnya setelah Cemara Sport Center terbangun dan Teja menjadi pemegang saham sebanyak 45 persen, Leonardo melaporkannya ke Polda Sumut, sehingga dia ditahan.
"Saya dituntut Leonardo karena pembukuan di PT Cemara Sport Center tidak saya buat. Padahal, itu bukan tugas saya, melainkan itu tugas Alwin karena dia direkturnya saat itu.
Karena itu saya ditahan, namun setelah diperiksa Polda dan ternyata saya tidak terbukti melakukan penggelapan uang. Akhirnya Polda Sumut melakukan SP3 atas kasus saya yang dilaporkan Leonardo Soh," terangnya.
Teja menambahkan, setelah itu atas inisiatif dari pemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menghasilkan pembicaraan untuk mengejar pembukuan.
"Tapi, saya tidak sanggup membuat pembukuan. Maka dari itu saya mencari akuntan dan ditolak mentah-mentah oleh mereka, yaitu Alwin, Anton dan Leonardo," sebutnya.
Karenanya, sambungnya, barulah masuk nama Sumandi Widjaja dan Alwin, Anton serta Leonardo sebagai pemegang saham di PT Cemara Sport Center tanpa sepengetahuan dirinya.
Suteja mengaku, membuat laporan ke Polda Sumut terkait lahan dan bangunannya tidak dikembalikan Sumandi Widjaja yang mengklaim bahwa lahan dan bangunan itu adalah miliknya.
"Padahal, nama Sumandi Widjaja tidak terdaftar atau tidak ada di PT Cemara Sport Center sebagai direktur. Dia (Sumandi) cuma mengklaim lahan itu adalah miliknya. Padahal, lahan itu, punya saya," pungkasnya.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian membenarkan pihaknya melakukan police line di Cemara Sport Center yang berada di Jalan Cemara simpang Jalan Krakatau.
"Kita melakukan police line sebagai tindak lanjut izin penyitaan yang sudah diterima penyidik," tandasnya. (17M.02)