Minggu, 06 September 2026 WIB

Polda Sumut Limpahkan Berkas JR Saragih ke Kejatisu

Administrator Administrator
Polda Sumut Limpahkan Berkas JR Saragih ke Kejatisu
Dokumentasi
JR Saragih

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Polda Sumut, melimpahkan berkas tersangka JR Saragih atas kasus pengunaan dokumen palsu atau tandangan ke Kejatisu, Senin (26/3).

"Tadi pagi berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejatisu oleh Gakkumdu," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Namun, kata Nainggolan, pelimpahan berkas JR Saragih tersebut, tidak disertai dengan penahanan.

"Dia (JR Saragih) tidak ditahan," tandasnya.

Sebelumnya, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen syarat pencalonan Pilgub Sumut 2018. Penetapan tersangka terhadap JR Saragih dilakukan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumut.

"Berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," jelas Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian, beberapa waktu lalu.

Andi menjelaskan, JR Saragih diduga telah memalsukan legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya. 

"Kita tidak berbicara siapa yang meleges siapa yang membuat legesnya, kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan," terang Andi.

Hasil uji labfor, tanda tangan yang ada di surat tidak otentik dengan aslinya. Ditambah lagi dengan keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan yang menyatakan JR Saragih tidak pernah melegalisir fotocopy ijazahnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini