Jumat, 04 September 2026 WIB

Polda Sumut Bantah Tudingan Bupati Pakpak Bharat

Administrator Administrator
Polda Sumut Bantah Tudingan Bupati Pakpak Bharat
Int
Mapolda Sumut

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut membantah pernyataan tersangka Remigo Yolanda Berutu yang menyebut, uang dugaan korupsi digunakannya untuk menangani kasus istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi yang ditangani Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. 


Bantahan itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (20/11) malam.


Tatan menjelaskan, penyelidikan berawal dari laporan informasi Nomor : R/LI/01/I/2017 dari salah satu LSM pada 4 Januari 2017 lalu yang menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana kegiatan fasilitasi peran serta Penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat yang bersumber dari APBD 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana.


Atas dasar laporan informasi tersebut, penyidik Dit Reskrimsus melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2017 dan pemeriksaan sejumlah orang masing-masing berinisial TA, MV, DH, BM, RB, MT dan T.


Penyidik juga telah melakukan permintaan audit investigatif kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Nomor : K/2746/XI/RES.3.3/2017/Ditreskrimsus 13 November 2017 perihal Audit Investigatif.


"Atas dasar laporan informasi masyarakatlah penyidik melakukan pendalaman dan meminta audit investigasi ke Inspektorat," katanya.


Dari hasil audit inspektorat, lanjut Tatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 143.665.500. Penyidik menyampaikan hasil temuan tersebut kepada pihak Pemkab Pakpak Bharat, agar kerugian negara itu dikembalikan ke kas negara.


Kemudian, pada 28 September 2018, Pemkab Pakpak Bharat mengembalikan kerugian negara tersebut melalui Bank Sumut dengan Surat Tanda Terima Barang Bukti Pengembalian Surat Nomor : 0018/SKPKD/PDPL/ SKPKD. 


"Karena kerugian negara sudah dikembalikan, maka penyidik merekomendasikan melalui nota dinas ke Direktur Reskrimsus agar penghentian proses penyelidikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku," papar Tatan.


Alasan penghentian penyelidikan berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor : ST/206/VIII/2016, tanggal 25 Juli 2016, yang menjelaskan, jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara, penyelidikan tidak ditingkatkan ke tingkat penyidikan.


Dia menjelaskan untuk melakukan itu, penyidik melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dengan mengacu kepada Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara RI Nomor : SE/7/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 Tentang Penghentian Penyelidikan, membuat laporan SP2HP kepada pelapor dan menyurati Pihak Polres Pakpak Bharat. 


Dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/624.b/XI/2018/Ditreskrimsus, tanggal 15 November 2018 Tentang Pengehntian Penyelidikan, Surat perintah Penghentian  Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/624.a/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 15 November 2018.


"Kalau tersangka Remigo Yolanda menuding uang suap tersebut untuk menghentikan kasus istrinya di Polda Sumut, itu tidak benar. Kasus di Polda duluan dihentikan dan baru dalam jangka waktu yang berbeda jauh, Remigo tertangkap OTT oleh penyidik KPK. Atau ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan Remigo untuk keuntungan pribadi," pungkas Tatan. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini