Jumat, 04 September 2026 WIB
Pasca Pemanggilan 2 Pejabat Kejari Deliserdang oleh KPK

Plt Kajatisu : "Tidak Ada Yang Ditutup-tutupi"

Administrator Administrator
Plt Kajatisu : "Tidak Ada Yang Ditutup-tutupi"
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Plt Kajati Sumatera Utara Jacob Hendrik Pattipeilohi menegaskan, terkait pemanggilan kedua pejabat Kejari Deliserdang TW selaku Kajari dan A selaku Kasi Pidsus oleh KPK, pihaknya mengaku tidak ada yang ditutup-tutupi. Sampai saat ini keduanya masih berkantor dan belum ada pergantian jabatan.

Sebagaimana dalam keterangan persnya, Plt Kajatisu menegaskan bahwa keduanya masih menjabat dan masih bertugas di Kejari Deliserdang dan membantah kabar pencopotan pasca pemanggilan oleh Tim Penyidik KPK pada 3 September 2020 lalu yang berlangsung di Mapoldasu.

"Memang benar ada pemanggilan kepada keduanya untuk hadir pada tanggal 2 dan 3 September lalu, namun pemanggilan itu untuk klarifikasi sekaitan penyelidikan kasus yang ditangani oleh Penyidik KPK," ucap Plt Kajatisu Jacob Hendrik kepada wartawan Senin (14/09/20) di ruang pertemuan Aula Lantai II Kejatisu.

Didampingi Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham Hutagaol, Plt Kajatisu memaparkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan itu sendiri telah dikoordinasi kepada pihak kejaksaan dan kita mendukung dengan mempersilahkan penyidik KPK untuk klarifikasi terhadap keduanya.

Namun disinggung dalam kasus apa keduanya dipanggil, Plt Kejatisu hanya menegaskan itu bukan kewenangannya coba tanyakan kepada KPK.

"Kita bukan mau menutup-nutupi sekaitan pemanggilan itu, namun itu adalah kewenangan dari KPK terkait dalam kasus apa kedua pejabat Kejari Deliserdang tersebut diperiksa," ucapnya sembari menegaskan pihaknya masih menunggu hasilnya dari proses penyelidikan oleh KPK.

Dikatakannya, tentu ada konsekuensi bila nantinya ada temuan dari hasil penyelidikan oleh penyidik KPK kalau keduanya terbukti melakukan pelanggaran. (17M.08) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini