Jumat, 04 September 2026 WIB

Pisah Ranjang dengan Istri, Cucu Bejat Nekat Perkosa Nenek Kandung

Administrator Administrator
Pisah Ranjang dengan Istri, Cucu Bejat Nekat Perkosa Nenek Kandung
17merdeka.com
Tersangka pemerkosa nenek kandung diamankan polisi

17MERDEKA, SERGAI - Berdalih melihat paha dan bokong serta satu bulan pisah ranjang, bapak dua anak tega memperkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah berusia 75 tahun.

Pria warga Desa Sei Rejo Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai), diketahui bernama Rio Primananda (27) ditangkap pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB dan tersangka kini sudah ditahan Sat Reskrim Polres Sergai. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (25/4) mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari rumahnya pada Rabu (22/4) sekira pukul 02.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH (75) secara spontan dan tidak ada rencana," kata  Kapolres AKBP Robin. 

Pemerkosaan itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik. Tidak lama kemudian tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan penutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban menggunakan kain sambil mengikatnya.

Namun naas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenalinya. Saat itu tersangka meluruskan/merentangkan tubuh korban lalu memperkosanya.

Setelah itu, tersangka melarikan diri, sedangkan korban berhasil melepaskan ikatan kain di tangannya menggunakan pisau yang diambilnya di dapur. Kemudian korban pergi ke rumah anaknya inisial RI yang berjarak sekitar 100 meter.

Korban menceritakan nasibnya hingga akhirnya jatuh pingsan.

"Korban mengalami bengkak pada mulutnya lalu membuat laporan ke Polres Sergai,"ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil interogasi, bapak dua anak tersebut mengakui perbuatannya secara spontan.

"Saya melakukan secara spontan. Kemudian melihat korban sedang tidur terbaring menggunakan baju tidur hingga naik ke atas spontan naik birahi saya lalu timbul niat memperkosanya," aku tersangka.

Tersangka juga mengaku, sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya karena kondisi ekonomi.  Tersangka satu minggu sebelumnya mengonsumsi narkoba.

Dia dijerat Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini