Minggu, 06 September 2026 WIB

Pikul 1 Kg Sabu dan 21.000 Butir Ekstasi, 3 Warga Tanjung Balai Dituntut Seumur Hidup

Administrator Administrator
Pikul 1 Kg Sabu dan 21.000 Butir Ekstasi, 3 Warga Tanjung Balai Dituntut Seumur Hidup
17MERDEKA
Tiga terdakwa pemikul sabu dan ekstasi dituntut seumur hidup di PN Medan, Kamis (28/12)

17MERDEKA, MEDAN - Syamsul Bahri (45), selaku nahkoda kapal, Joniwan Sianipar (40) selaku mekanik kapal dan Abdul Rasyd Sinaga (60) selaku anak buah kapal, terkejut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi selama seumur hidup.

Ketiga pria asal Kota Tanjung Balai ini dinilai bersalah melanggar

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009

tentang narkotika.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum

ketiga terdakwa selama seumur hidup penjara. Ketiganya terbukti bersalah ikut serta menjadi perantara dalam peredaran 1000 gram sabu dan 21.000 butir ekstasi," ujar Randi di hadapan Ketua Majelis Hakim, S Batubara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/12) siang.

Sementara, dalam pembelaannya ketiga terdakwa mengaku tak menyangka dengan tuntutan maksimal jaksa dan memohon keringanan hukuman.

"Kami dijebak oleh Rafib Afandi Ginting alias Pandi yang majelis.

Awalnya ceritanya begini. Dia (Pandi) ngajak mengangkut kayu dari

Tanjung Balai menuju Malaysia. Pulangnya, katanya bawa drum kosong. Rupanya pulangnya dia bawa narkoba, kami tak tahu," kilah ketiganya.

Usai mendengarkan tuntutan dan pembelaan ketiga terdakwa, majelis

hakim menunda persidangan hingga awal tahun depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan ketiga terdakwa bersama Rafib Afandi Ginting alias Pandi ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat baru menyandarkan kapalnya di pelabuhan tikus Tanjung Balai pada April 2017 lalu.

Saat ditangkap, Pandi melawan sehingga harus ditembak mati. Dari para terdakwa diamankan barang bukti 1 kg sabu dan 21.000 butir ekstasi yang disimpan dalam tas ransel. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini