Arman menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Medan Sunggal, dan Tanjung Balai. Adapun
kedelapan tersangka, yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, Bayu, Maredi (sipir) dan Dekyan (napi)."Selain narkotika sabu dan ekstasi, juga diamankan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 681.635.500, kartu ATM, buku t
abungan, alat komunikasi, timbangan digital, pasport, kendaraan roda 4 dan roda dua," jelasnya.Kata dia, penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh BNN menyebutkan, adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke I
ndonesia melalui jalur laut untuk diedarkan di dalam lembaga pemasyarakatan (LP).Setelah menerima informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di LP Lubuk Pakam dan menangkap seorang kurir bernama
Bayu (kurir) yang mengantar contoh narkoba sabu ke LP tersebut untuk diiedarkan dan digunakan di dalam sel tahanan tersebut sebanyak 50 gram (0,5 kg)."Yang menerima ialah seorang sipir bernama Maredi atas suruhan seorang napi bernama Dekyan. Keduanya ditangkap saat melakukan
serah terima narkotika," ujarnya.Selanjutnya, BNN melakukan pengembangan di beberapa lokasi dan menangkap lima tersangka lainnya dengan barang bukti 36 kg sabu serta alat-alat pendukung tersangka melakukan kejahatannya. (17M.02)