Minggu, 06 September 2026 WIB

Penjambret Dokter Dijemput dari Rumah

Administrator Administrator
Penjambret Dokter Dijemput dari Rumah
17merdeka


17MERDEKA, MEDAN - Sempat berhasil menjambret tas seorang dokter di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Medan Denai, Adi Syaputra (23), akhirnya dijemput dari kediamannya, kemarin sore.


Informasi  diperoleh, perampokan itu dilakukan Adi pada Rabu (14/2) sekira pukul 13.00 WIB lalu. Namun, meski berhasil mengambil tas milik dr Siti Aisyah Pulungan, wajah tersangka sempat dikenali warga dan korbannya.


Mulanya, dr Siti Aisyah Pulungan tak menyadari tasnya yang diletak di gantungan dashboard sepeda motornya telah ‘dipetik’ Adi. Tapi, warga justru mengetahui lalu berteriak.


“Saat itu, korban dari RS Madani mengendarai Honda Beat. Korban mengetahui telah dijambret dari teriakan warga di Jalan Bromo,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rudianto SH.


Mendengar itu, dr Siti langsung menoleh ke arah Ari dan sempat mengenalinya tersangka sebagai warga yang tinggal di Jalan Denai.

Rupanya, dalam tas rampokan itu tersangka tidak menemukan uang atau barang berharga. Untuk menghilangkan jejak, dia kemudian membuang tas sandang tersebut di Jalan Pancasila, Medan Denai.


Sementara korban didampingi warga membuat laporan ke Polsek Medan Area, sesuai bukti laporan: LP/132/K/II/2018/Polsek Medan Area, pada tanggal 16 Februari 2018.


“Berdasarkan hasil pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta fakta-fakta yuridis lainnya, teridentifikasi pelaku sebanyak satu orang,” terang Kanit Reskrim.


Selanjutnya, sambung Rudi, unit Reskrim mencari barang milik korban yang dibuang pelaku di kawasan Jalan Pancasila.


"Ternyata barang milik korban sudah tidak ada lagi. Tas korban itu hanya berisi ATM dan surat berharga lainnya,” sambungnya.


Hasi penyidikan polisi, diketahui Adi merupakan spesialis perampokan dan selalu beraksi seorang diri. Tersangka ditangkap Sabtu (9/3) sore, saat pulang ke rumahnya di Jalan Denai, Gang Bilal, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Medan Denai.


“Menurut keterangan pelaku, benar dia telah mengambil barang-barang milik korban atau pelapor,” jelas Kanit Reskrim.


Bersama tersangka, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah-hitam nomor polisi BK 4938 AEI yang digunakan tersangka untuk beraksi.


“Kita masih memeriksa pelaku guna mengetahui di mana saja pernah melakukan aksi penjambretan dan mencari apakah ada korban lainnya,” pungkas Rudi.


Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini