Minggu, 06 September 2026 WIB

Penghina Presiden dan Kapolri Dituntut 2 Tahun

Administrator Administrator
Penghina Presiden dan Kapolri Dituntut 2 Tahun
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah, terdakwa kasus penghinaan Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian di Facebook dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1).

JPU menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar  Pasal  45  Ayat (3) UU

RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI

No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum

terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan

terdakwa," ujar JPU Raskita di hadapan majelis hakim diketuai Wahyu

Setyo Wibowo.

Usai JPU membacakan nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda

persidangan pada 10 Januari 2018 mendatang untuk agenda pembelaan.

Kasus ini mencuat dari postingan Farhan di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Dengan melihat postingan Farhan yang menghina Presiden dan Kapolri, petugas lalu melapor ke Mapolrestabes Medan hingga dilakukanlah penyelidikan.

Pada 9 Agustus lalu, Farhan dibekuk di rumah orang tuanya, Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.

Saat diperiksa di Pengadilan, M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah mengaku nekad menghina pimpinan negara dan Polri itu lantaran kesal akan kebijakan pemerintah.

Di antaranya  masalah kenaikan harga pangan,  juga tingginya angka pengangguran, bahkan bahan pangan impor. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini