Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Penggerebekan Markas Judi di Kutalimbaru Dilawan Warga

Administrator Administrator
Penggerebekan Markas Judi di Kutalimbaru Dilawan Warga
17merdeka.com
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan menunjukkan barang bukti, Selasa (6/4/2021).

17MERDEKA, MEDAN - Aksi perlawanan dilakukan warga Dusun 7, Tanjung Pama, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbari, Kabupaten Deliserdang terhadap penggerekan lokasi perjudian yang dilakukan Polrestabes Medan, Jumat (1/4/21) lalu. 

Petugas mengamankan 73 mesin judi jackpot, 50 bilah klewang, 14,71 gram ganja, 4,83 gram sabu-sabu, 1 klip sabu seberat 0,30 gram, 1 pipet berisi sisa sabu, 1 bong, 4 timbangan digital dan 1 unit timbangan manual.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penggerebekan dilakukan menindaklanjuti keresahan masyarakat. Polisi telah mendapatkan informasi tentang adanya indikasi aksi perlawanan dalam penggerebekan tersebut.

"Kita sudah dapat informasi pengelola judi akan melakukan perlawanan, ditandai dengan ditemukannya 50 buah klewang," sebut Riko, Selasa (6/4/2021). 

Kata Riko, saat penggerebekan berlangsung ada juga warga yang didominasi kaum ibu menghalangi dan petugas sudah mengamankan dua orang yang saat ini berstatus sebagai saksi. 

Polisi telah menetapkan seorang kasir berinisial HRH sebagai tersangka karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 pipet berisi sisa sabu seberat 1,80 gram, 1 bong, timbangan elektrik dan 7 bal plastik klip kosong.

"HRH mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial A yang saat ini sedang kami buru," pungkas Riko. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini